• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Otoritas China Hukum Warga yang Gunakan Media Sosial Asing

November 14, 2020
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pejabat Partai Komunis China tampaknya meningkatkan pelecehan dan hukuman terhadap pengguna internet yang menggunakan media sosial asing seperti Twitter, Facebook, dan YouTube.

Pemerintah China memblokir akses ke situs-situs itu, tetapi pengguna internet bisa menggunakan Jaringan Pribadi Virtual atau VPN (Virtual Private Network) dan teknologi lain untuk menembus hambatan itu.

Semakin banyak "netizen" China diperingatkan agar tidak mengunjungi dan mengunggah di media sosial itu dan dipaksa menghapus unggahan yang tidak menyenangkan pemerintah. Beberapa juga telah dijatuhi hukuman penjara.

Gao Yu, wartawan kawakan independen dan pembangkang, berulang kali dilecehkan polisi karena mengunjungi dan memposting di Twitter. Dalam peringatan pembantaian di Lapangan Tiananmen tahun ini, polisi keamanan nasional memperingatkannya agar tidak mengunggah apa pun pada waktu yang sensitif secara politik itu.

Meskipun ia mematuhi, polisi di Beijing, kata Yu, tetap memecat putranya dari pekerjaan, Juni lalu, hanya untuk menghukumnya. Polisi juga memperingatkan teman-temannya agar tidak menghubunginya, dengan mengatakan ia “bukan wartawan, tapi musuh” dan mengancam akan menangkap jika mereka mengunjunginya.

Dalam beberapa kasus yang parah, beberapa pembangkang yang memposting di media sosial asing bahkan berakhir dengan hukuman penjara. Sebuah akun Twitter mengumpulkan 418 putusan dalam setahun terakhir dari mereka yang dijatuhi hukuman karena menyatakan pendapat. Kasus-kasus ini terkait aktivitas daring sejak 2013, termasuk me-retweet dan menyukai postingan orang lain.[ah/voaindonesia]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bintang Liverpool Mohamed Salah Dinyatakan Positif Terkena Virus Corona

Next Post

#ParaWajahIndonesia, Inisiasi untuk Bangga Pakai Produk Indonesia

Next Post

#ParaWajahIndonesia, Inisiasi untuk Bangga Pakai Produk Indonesia

DD Madiun Maknai Hari Pahlawan 2020 dengan Aksi Peduli Veteran

Khitan Anak Diumur 2,5 Tahun, Ini Cerita Oki Setiana Dewi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7522 shares
    Share 3009 Tweet 1881
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga