ChanelMuslim.com – BAZNAS terus berinovasi dalam mengembangkan layanan berdonasi bagi masyarakat yang ingin membantu mustahik melalui media sosial. Dengan mengikuti jaman yang lebih tren dan selera masyarakat, BAZNAS kembali menambahkan layanan pembayaran zakat dengan menggandeng sebuah aplikasi media sosial dalam negeri bernama OORTH.
OORTH sendiri adalah aplikasi media sosial yang memfasilitasi pengguna untuk berinteraksi dengan komunitasnya baik komunitas sosial maupun bisnis dalam memaksimalkan pertemanannya.
Kemudahan berzakat ke BAZNAS dengan media sosial bernama OORTH ini dapat mulai dinikmati sejak diluncurkan di Jakarta, Jumat (12/01).
Dalam acara tersebut turut hadir Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan OORTH, Krishna Adityangga.
“BAZNAS kembali berinovasi dengan mengembangkan cara-cara termudah dalam berbagi dengan mengikuti gaya hidup pada masa kini yakni dengan menyediakan layanan zakat melalui media sosial. BAZNAS mendorong lahirnya model media sosial yang bukan hanya sekedar untuk berkomunikasi namun juga cara yang cocok untuk masyarakat Indonesia yang gemar membantu satu sama lain,” kata Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta.
Ia juga tidak lupa menyampaikan rasa terimakasih kepada OORTH karena telah mempermudah berzakat pada BAZNAS.
Selain digunakan untuk berkomunikasi, bersosial dan berinteraksi dengan banyak orang, OORTH juga memfasilitasi penggunanya untuk dapat berdonasi dengan cara yang lebih mudah. Salah satu fitur yang disediakan oleh OORTH untuk berdonasi ialah melalui Skypay.
“Jika ada pengumpulan donasi, pakai OORTH juga dapat lebih mudah. Tidak perlu ribet pakai banyak rekening,” kata Krishna Adityangga selaku Chief Executive Officer (CEO) OORTH.
Cukup mudah memang berdonasi melalui aplikasi OORTH ini. Pengguna dapat melakukan pembayaran zakat sambil bermain media sosial.
Diharapkan dengan adanya aplikasi media sosial jenis ini, dimanfaatkan dengan baik untuk memaksimalkan donasi yang terkumpul. Dengan kultur gotong royong dan kebersamaan yang kuat, media sosial bisa digunakan sebagai sarana tolong menolong dan berbagi rezeki.
Sebelumnya, BAZNAS telah memiliki beberapa strategi dalam bidang ini. Pertama, penggalangan dana melalui platform digital milik BAZNAS, seperti website, fanpage BAZNAS, sosial media milik BAZNAS dan apps store BAZNAS yaitu muzaki corner. Kedua, menggunakan platform komersial, sehingga pembayaran zakat dapat dilakukan pada kanal-kanal belanja digital.
*Tentang BAZNAS*
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan meny1alurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).[ah/rilis]