• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Numpang Terbang di Ban Pesawat, Mario Dituntut 7 Bulan Penjara

24/03/2016
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

mario-steven-ambarita-tengah-dikawal-oleh-personel-polda-riau-_150410185728-801
Chanelmuslim—Hampir setahun yang lalu, tepatnya Selasa (7/4/2015) sekira pukul 13.25 WIB, seorang remaja bernama Mario Steven Ambarita, nekad menyusup ke sebuah pesawat Garuda Indonesia yang hendak take off di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Pesawat dengan nomor penerbangan GA 177 itu lepas landas menuju Jakarta. Mario yang tak memiliki tiket resmi tersebut berusaha ikut terbang dengan cara naik ke bagian roda pesawat!

Penerbangan selama 90 menit itu berjalan mulus. Namun, saat pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, petugas bandara mendapati Mario dalam kondisi menggigil dan keluar darah dari lubang telinganya, saat dirinya keluar dari sela roda pesawat. Petugas pun mengamankannya. Mario kemudian diserahkan ke aparat hukum karena dianggap melanggar hukum soal penerbangan.

Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun, PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.

Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015.

Setelah berkas tuntutan hukumnya dinyatakan lengkap dan disidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mario dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, Rabu(23/3), itu JPU Neni Lubis, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Dalam kasus ini, kami tidak mewajibkan terdakwa membayar denda,” ucap JPU Neni. Menurutnya, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi, fakta yang mencuat di persidangan, beserta barang bukti yang dihadirkan. Tuntutan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa terlihat santai tanpa ekspresi berlebihan. Begitu juga saat diberikan kesempatan oleh hakim terkait tuntutan itu, Mario menyatakan menerima tanpa mengajukan pembelaan.

Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.

Karena beralasan tak punya ongkos itu ia pun nekad. Padahal aksinya itu sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak. Ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian! (mr/Antara/Republika/Riauterkini)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Pertamina Gelar Education Fair 2016

Next Post

Resep Minuman Sehat Wajib Dicoba: Es Kunyit Asam Gula Jawa

Next Post

Resep Minuman Sehat Wajib Dicoba: Es Kunyit Asam Gula Jawa

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Kenapa Bayi Baru Lahir Perlu Diberikan Kolostrum?

Kak Seto: Tingkatkan Peran Masyarakat untuk Tekan Angka Kekerasan Anak

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7799 shares
    Share 3120 Tweet 1950
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pemuda Muhammadiyah DKI Tawarkan Kolaborasi Konkret untuk Jakarta Berkeadilan

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3343 shares
    Share 1337 Tweet 836
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga