• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 November, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Numpang Terbang di Ban Pesawat, Mario Dituntut 7 Bulan Penjara

Maret 24, 2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

mario-steven-ambarita-tengah-dikawal-oleh-personel-polda-riau-_150410185728-801
Chanelmuslim—Hampir setahun yang lalu, tepatnya Selasa (7/4/2015) sekira pukul 13.25 WIB, seorang remaja bernama Mario Steven Ambarita, nekad menyusup ke sebuah pesawat Garuda Indonesia yang hendak take off di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Pesawat dengan nomor penerbangan GA 177 itu lepas landas menuju Jakarta. Mario yang tak memiliki tiket resmi tersebut berusaha ikut terbang dengan cara naik ke bagian roda pesawat!

Penerbangan selama 90 menit itu berjalan mulus. Namun, saat pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, petugas bandara mendapati Mario dalam kondisi menggigil dan keluar darah dari lubang telinganya, saat dirinya keluar dari sela roda pesawat. Petugas pun mengamankannya. Mario kemudian diserahkan ke aparat hukum karena dianggap melanggar hukum soal penerbangan.

Mario selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Dirjen Perhubungan Udara. Namun, PPNS tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan mengembalikan yang bersangkutan ke orang tuanya di Rokan Hilir.

Setelah dikembalikan ke keluarganya, Mario lagi-lagi kembali membuat ulah dengan cara melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 19 April 2015.

Setelah berkas tuntutan hukumnya dinyatakan lengkap dan disidang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mario dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, Rabu(23/3), itu JPU Neni Lubis, SH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Dalam kasus ini, kami tidak mewajibkan terdakwa membayar denda,” ucap JPU Neni. Menurutnya, tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi, fakta yang mencuat di persidangan, beserta barang bukti yang dihadirkan. Tuntutan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Saat mendengar tuntutan tersebut, terdakwa terlihat santai tanpa ekspresi berlebihan. Begitu juga saat diberikan kesempatan oleh hakim terkait tuntutan itu, Mario menyatakan menerima tanpa mengajukan pembelaan.

Pada suatu kesempatan, Mario mengaku melakukan aksi nekatnya terbang ke Jakarta dengan cara menyusup pesawat karena ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mario selama ini mengaku sebagai penggemar berat Presiden yang kerap disapa Jokowi itu.

Karena beralasan tak punya ongkos itu ia pun nekad. Padahal aksinya itu sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya karena perbedaan tekanan tubuh dan lingkungan bisa memicu pendarahan berat melalui lubang-lubang tubuh, membuat paru-paru dan jantung bengkak. Ditambah temperatur ekstrim dingin dalam keadaan seketika mencegah tubuh beraklimatisasi dan dapat berakibat pada kematian! (mr/Antara/Republika/Riauterkini)

Previous Post

Universitas Pertamina Gelar Education Fair 2016

Next Post

Resep Minuman Sehat Wajib Dicoba: Es Kunyit Asam Gula Jawa

Next Post

Resep Minuman Sehat Wajib Dicoba: Es Kunyit Asam Gula Jawa

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Kenapa Bayi Baru Lahir Perlu Diberikan Kolostrum?

Kak Seto: Tingkatkan Peran Masyarakat untuk Tekan Angka Kekerasan Anak

TERPOPULER

  • SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    SMAS Jakarta Islamic School Sekolah Islam Internasional Pertama di Indonesia Raih Peringkat Terbaik UTBK di Jakarta Timur

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    6429 shares
    Share 2572 Tweet 1607
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35721 shares
    Share 14288 Tweet 8930
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3836 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Bercerai, Ini Hukum Mantan Mertua dalam Islam

    2270 shares
    Share 908 Tweet 568
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    10171 shares
    Share 4068 Tweet 2543
  • Ulama Yahudi yang Mengajukan 3 Pertanyaan kepada Rasulullah

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    1629 shares
    Share 652 Tweet 407
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga