• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

‘Ngeprank’ Anak Sendiri Demi Konten, YouTuber Mesir Ditangkap dan Terancam Penjara Seumur Hidup

September 20, 2020
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – YouTuber Mesir Ahmad Hassan dan istrinya Zeinab ditangkap pada hari Rabu lalu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, atas tuduhan "meneror" putri mereka yang berusia satu tahun Eileen sebagai lelucon dalam sebuah video yang diposting di saluran YouTube mereka, yang memiliki hampir enam juta subscriber.

Pasangan itu juga dituduh mengeksploitasi anak mereka untuk keuntungan finansial dan mengambil untung dari traumanya. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara menyusul salah satu video lelucon yang menunjukkan reaksi putri mereka melihat ibunya Zeinab dalam "wajah hitam", di mana anak itu terlihat menangis sementara orang tuanya tertawa.

Video tersebut memicu tanggapan marah dari pengguna media sosial dengan beberapa menyerukan pihak berwenang untuk menyelamatkan anak tersebut dari orang tuanya.

Insiden sebelumnya termasuk video di mana Zeinab berpura-pura tidak responsif sementara putrinya menangis minta perhatian.

Egypt Independent melaporkan bahwa reaksi publik mengarah ke pengaduan yang diajukan ke Dewan Nasional untuk Anak dan Ibu (NCCM), yang kemudian menyerahkan laporan ke Jaksa Penuntut Umum untuk membuka penyelidikan.

Direktur Umum Saluran Bantuan Anak NCCM, Sabri Osman, mengatakan saat ditelepon dengan acara televisi pagi hari, video-video ini menampilkan perilaku sembrono para orang tua.

Dia menjelaskan bahwa tujuan akhir mereka adalah untuk mencapai ketenaran dan mengumpulkan uang, yang telah mereka dapatkan dari popularitas saluran YouTube mereka dengan mengorbankan kesejahteraan putri mereka.

Menurut Osman, kejadian serius ini merupakan pelecehan anak yang bisa melibatkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar $ 31.722.

Sekretaris Jenderal NCCM Sahar Al-Sonbaty mengatakan bahwa penerbitan video tersebut merupakan pelecehan anak, melanggar pasal 80  Konstitusi Mesir yang mengatur hak-hak anak dan menyebutkan: “Negara harus merawat anak-anak dan melindungi mereka dari semua bentuk kekerasan, pelecehan, penganiayaan, dan eksploitasi komersial dan seksual ".

Dia menambahkan bahwa itu juga melanggar pasal 96 Undang-Undang Anak Mesir, yang mencakup kasus apa pun yang melibatkan ancaman pengasuhan yang aman yang menjadi hak semua anak di bawah hukum.[ah/aman]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PBB: 730.000 Orang Terkena Dampak Serius Banjir Sudan

Next Post

Humas Salimah Go Online

Next Post

Humas Salimah Go Online

Blogger Muslim Berbagi Cita Rasa Makanan Halal di AS

Resep Macaroni Schotel, Menu Santap Siang di Akhir Pekan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7447 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3059 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1426 shares
    Share 570 Tweet 357
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5082 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3108 shares
    Share 1243 Tweet 777
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga