• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Musim Haji : BSM Siapkan Dana 65 Juta Riyal Untuk Jamaah

April 16, 2015
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

download (29)ChanelMuslim.com – PT Bank Syariah Mandiri menyiapkan dana 65 juta riyal khusus pada musim haji 1434 Hijriah. Dana tersebut disiapkan baik untuk pembagian living cost maupun untuk penukaran uang riyal bagi jamaah. Hal tersebut diumumkan oleh Direktur BSM Amran Nasution.

“BSM membuka konter layanan keuangan (KLK) di empat embarkasi,” ujarnya dalam siaran persnya.

Amran menjelaskan bahwa Kementerian Agama bekerja sama dengan perbankan membuka KLK di seluruh embarkasi, dimana  Bank Syariah Mandiri (BSM) akan berada di embarkasi haji yaitu  Medan, Solo, Banjarmasin, dan Palangkaraya.

Selain itu BSM juga akan  membuka layanan di embarkasi Jakarta, Surabaya, Batam, Me-dan-Aceh, Balikpapan, dan Makassar khusus melayani penukaran riyal Saudi.

KLK adalah konter help desk layanan keuangan bagi jamaah haji Indonesia yang dilakukan petugas bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dikoordinasi dan ditunjuk oleh Kementerian Agama. KLK bertujuan memberikan layanan aktivitas keuangan kepada seluruh jamaah haji mulai di embarkasi haji sampai di Arab Saudi. KLK merupakan layanan yang didorong Kementerian Agama.

Menurut Amran, KLK bertujuan memberikan kemudahan bagi jamaah haji yang memerlukan layanan perbankan, khususnya penarikan uangtunai dengan menggunakan kartu debit/ATM jaringan internasional.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengatakan tingkat kehilangan uang tunai jamaah haji cukup tinggi. Dengan membawa ATM, kejadian itu bisa dikurangi. Dia mengatakan Kementerian Agama dan BPS akan menyosialisasi KLK kepada setiap kepala regu dan rombongan dalam setiap kelompok terbang jamaah haji.

Jamaah yang telah menerima uang living cost diminta membuka rekening di embarkasi. Setelah itu jamaah akan menerima kartu ATM untuk bertransaksi di Tanah Suci untuk memudahkan layanan kepada jamaah.(jwt/sindo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketika Punya ABG Kritis

Next Post

Mahar Stuart Collin Untuk Risti Tagor

Next Post

Mahar Stuart Collin Untuk Risti Tagor

Es Rujak Kweni

Tajikistan Larang Warga yang Berusia di Bawah 35 Tahun Naik Haji

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7555 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5400 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • Mengenal 7 Problematika Keluarga bersama Salimah Tulungagung

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga