• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Tidak Perlu Pengkhususan Perda Syariah

11/01/2020
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak perlu ada pengkhususan peraturan daerah syariah karena tidak dikenal pada nomenklatur konstitusi. Peraturan perundang-undangan yang ada dinilai sudah cukup mengandung nilai agama serta Pancasila tanpa adanya tubrukan.

“Undang-undang ekonomi syariah sudah ada, sukuk, haji, wisata halal, dan banyak lagi. Itu dari hukum Islam dan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukanlha sesuatu yang baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah dalam Konferensi Pers pada Kamis (9/1/2020), di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Dalam waktu dekat ini, MUI juga akan menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ketujuh di Bangka Belitung, 26-29 Februari. Dalam kongres tersebut akan dibahas berbagai masalah keumatan, mulai dari politik, ekonomi, agama, sosial, pendidikan, hingga kebudayaan.

Dalam kongres nanti, tidak akan ada pengkhususan pembahasan untuk mendorong Perda Syariah. Amirsyah mengatakan, Perda Syariah adalah implementasi dari para pemikir konstitusi bangsa Indonesia. Secara tidak langsung, peranan hukum Islam telah mewarnai dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Haji, Zakat, semuanya adalah melaksanakan hukum syariat,” katanya.

Mendukung Wakil Sekjen MUI, Ustaz Zaitun Rasmin berpendapat regulasi yang ada di daerah-daerah sudah mencakup nilai-nilai Islam dan kearifan lokal penduduk setempat sehingga tidak perlu ada secara baku penggunaan istilah Perda Syariah. Hal itu (mengenai Perda Syariat) disampaikan karena MUI melihat banyak masyarakat menganggap bahwa adanya UU baru (UU Syariat) padahal dalam peraturan UU negara telah lama ada.

“Seperti pelarangan maksiat, minuman keras dan sebagainya itu sudah baik. Cuma mungkin ada orang yang tidak suka dan langsung menggeneralisasi bahwa ini merupakan perda syariah,” katanya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Evan Dimas: Selain dengan Berlatih Keras, Doa Ibu adalah Kunci Sukses

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Mengenang Masa Kecil di Akhir Pekan dengan Resep Nasi Goreng Nenek

eLKISI Merajut Mimpi 5 Tahun Lagi

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga