• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Tidak Perlu Pengkhususan Perda Syariah

11/01/2020
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak perlu ada pengkhususan peraturan daerah syariah karena tidak dikenal pada nomenklatur konstitusi. Peraturan perundang-undangan yang ada dinilai sudah cukup mengandung nilai agama serta Pancasila tanpa adanya tubrukan.

“Undang-undang ekonomi syariah sudah ada, sukuk, haji, wisata halal, dan banyak lagi. Itu dari hukum Islam dan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukanlha sesuatu yang baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah dalam Konferensi Pers pada Kamis (9/1/2020), di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Dalam waktu dekat ini, MUI juga akan menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ketujuh di Bangka Belitung, 26-29 Februari. Dalam kongres tersebut akan dibahas berbagai masalah keumatan, mulai dari politik, ekonomi, agama, sosial, pendidikan, hingga kebudayaan.

Dalam kongres nanti, tidak akan ada pengkhususan pembahasan untuk mendorong Perda Syariah. Amirsyah mengatakan, Perda Syariah adalah implementasi dari para pemikir konstitusi bangsa Indonesia. Secara tidak langsung, peranan hukum Islam telah mewarnai dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Haji, Zakat, semuanya adalah melaksanakan hukum syariat,” katanya.

Mendukung Wakil Sekjen MUI, Ustaz Zaitun Rasmin berpendapat regulasi yang ada di daerah-daerah sudah mencakup nilai-nilai Islam dan kearifan lokal penduduk setempat sehingga tidak perlu ada secara baku penggunaan istilah Perda Syariah. Hal itu (mengenai Perda Syariat) disampaikan karena MUI melihat banyak masyarakat menganggap bahwa adanya UU baru (UU Syariat) padahal dalam peraturan UU negara telah lama ada.

“Seperti pelarangan maksiat, minuman keras dan sebagainya itu sudah baik. Cuma mungkin ada orang yang tidak suka dan langsung menggeneralisasi bahwa ini merupakan perda syariah,” katanya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Evan Dimas: Selain dengan Berlatih Keras, Doa Ibu adalah Kunci Sukses

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Mengenang Masa Kecil di Akhir Pekan dengan Resep Nasi Goreng Nenek

eLKISI Merajut Mimpi 5 Tahun Lagi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8387 shares
    Share 3355 Tweet 2097
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2122 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4301 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11327 shares
    Share 4531 Tweet 2832
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2245 shares
    Share 898 Tweet 561
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga