• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Tidak Perlu Pengkhususan Perda Syariah

11/01/2020
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak perlu ada pengkhususan peraturan daerah syariah karena tidak dikenal pada nomenklatur konstitusi. Peraturan perundang-undangan yang ada dinilai sudah cukup mengandung nilai agama serta Pancasila tanpa adanya tubrukan.

“Undang-undang ekonomi syariah sudah ada, sukuk, haji, wisata halal, dan banyak lagi. Itu dari hukum Islam dan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bukanlha sesuatu yang baru,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah dalam Konferensi Pers pada Kamis (9/1/2020), di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Dalam waktu dekat ini, MUI juga akan menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ketujuh di Bangka Belitung, 26-29 Februari. Dalam kongres tersebut akan dibahas berbagai masalah keumatan, mulai dari politik, ekonomi, agama, sosial, pendidikan, hingga kebudayaan.

Dalam kongres nanti, tidak akan ada pengkhususan pembahasan untuk mendorong Perda Syariah. Amirsyah mengatakan, Perda Syariah adalah implementasi dari para pemikir konstitusi bangsa Indonesia. Secara tidak langsung, peranan hukum Islam telah mewarnai dalam peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Haji, Zakat, semuanya adalah melaksanakan hukum syariat,” katanya.

Mendukung Wakil Sekjen MUI, Ustaz Zaitun Rasmin berpendapat regulasi yang ada di daerah-daerah sudah mencakup nilai-nilai Islam dan kearifan lokal penduduk setempat sehingga tidak perlu ada secara baku penggunaan istilah Perda Syariah. Hal itu (mengenai Perda Syariat) disampaikan karena MUI melihat banyak masyarakat menganggap bahwa adanya UU baru (UU Syariat) padahal dalam peraturan UU negara telah lama ada.

“Seperti pelarangan maksiat, minuman keras dan sebagainya itu sudah baik. Cuma mungkin ada orang yang tidak suka dan langsung menggeneralisasi bahwa ini merupakan perda syariah,” katanya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Evan Dimas: Selain dengan Berlatih Keras, Doa Ibu adalah Kunci Sukses

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Next Post

Mona Ratuliu: Banyak Orang tua Salah Kaprah dalam Menentukan Kesuksesan Anak

Mengenang Masa Kecil di Akhir Pekan dengan Resep Nasi Goreng Nenek

eLKISI Merajut Mimpi 5 Tahun Lagi

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1729 shares
    Share 692 Tweet 432
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7984 shares
    Share 3194 Tweet 1996
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3509 shares
    Share 1404 Tweet 877
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga