ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ketika mengadopsi seorang anak maka antara orangtua pengadopsi dengan anak yang diadopsi harus mempunyai agama yang sama.
Prosedur tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 23/2009 yang direvisi melalui UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bahwa adopsi anak itu tidak mudah. Ada proses prosedur yang harus diikuti, antara lain seagama,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Amirsyah Tambunan, di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Selain kesamaan agama, faktor lain yang diperhatikan adalah terkait kesehatan orangtua pengadopsi. Karena tumbuh kembang anak tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi orangtuanya sekarang.
“Ini dalam rangka menyelamatkan jiwa anak, tumbuh dan berkembang sesuai naluri sesuai kodratnya,” lanjutnya.
Amirsyah menambahkan, dengan memedomani beberapa faktor itu diharapkan kekerasan terhadap anak hasil adopsi tidak terjadi.
“Saya kira itu salah satu faktor (untuk mengurangi kemungkinan kekerasan). Adapun faktor lain tentu saja kedua belah pihak harus menghargai perjanjian yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.(nf)