• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Ingatkan Mengadopsi Anak Harus Seagama

Juni 13, 2015
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Perhatian dengan anak

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ketika mengadopsi seorang anak maka antara orangtua pengadopsi dengan anak yang diadopsi harus mempunyai agama yang sama.

Prosedur tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 23/2009 yang direvisi melalui UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa adopsi anak itu tidak mudah. Ada proses prosedur yang harus diikuti, antara lain seagama,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Amirsyah Tambunan, di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Selain kesamaan agama, faktor lain yang diperhatikan adalah terkait kesehatan orangtua pengadopsi. Karena tumbuh kembang anak tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kondisi orangtuanya sekarang.

“Ini dalam rangka menyelamatkan jiwa anak, tumbuh dan berkembang sesuai naluri sesuai kodratnya,” lanjutnya.

Amirsyah menambahkan, dengan memedomani beberapa faktor itu diharapkan kekerasan terhadap anak hasil adopsi tidak terjadi.

“Saya kira itu salah satu faktor (untuk mengurangi kemungkinan kekerasan). Adapun faktor lain tentu saja kedua belah pihak harus menghargai perjanjian yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.(nf)

Previous Post

Akhirnya Muslimah di Minnesota Miliki Seragam Basket Sendiri

Next Post

KPAI Keluhkan Anggaran Penanganan Kasus Anak

Next Post

KPAI Keluhkan Anggaran Penanganan Kasus Anak

Dompet Dhuafa Raih Penghargaan Indonesia Middle-Class Brand Champion 2015

Muslim Nigeria Luncurkan Saluran TV dan Radio Baru untuk Dakwah Islam

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga