• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI: Euthanasia Dilarang dalam Islam

Mei 12, 2017
in Berita
72
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: Tempo

Chanelmuslim.com-Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin AF, menyatakan sikap MUI tentang euthanasia. Dia mengingatkan larangan dalam Islam terkait permintaan euthanasia oleh seseorang, yang digolongkan sebagai bunuh diri.

“Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri,” kata Hasanuddin dilansir Antara, Kamis (11/5).

Persoalan euthanasia sempat mengemuka dalam pemberitaan karena permintaan Berlin Silalahi (46 tahun) ke lembaga pengadilan di Aceh agar disuntik mati supaya tidak merepotkan orang di sekitarnya.

Menurut Hasanuddin, permintaan Silalahi itu tergolong pada euthanasia aktif yang dilarang agama Islam. Dalam kondisi apapun, seorang manusia tidak diperbolehkan untuk bunuh diri.

Bahkan, lanjut dia, untuk putus asa, seorang manusia juga sejatinya tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Alquran. Umat Islam selalu diperintahkan untuk optimis dan tidak boleh putus asa.

Dalam konteks Silalahi itu, dia mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa terkait larangan euthanasia, baik itu aktif atau pasif.

Untuk euthanasia berupa suntik mati pasif terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat itu lebih diperlukan orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien itu keberadaannya sangat diperlukan masyarakat.

Hasanuddin meminta pemerintah lebih peka terhadap persoalan seperti yang diderita Silalahi sehingga kasus itu dapat diatasi dan tidak terjadi lagi hal serupa. Silalahi ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Setelah gempa dan tsunami melanda, dia tinggal di barak hunian sementara dan mulai sakit-sakitan. Sejak 2014, dia lumpuh setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, merujuk pada hukum di Indonesia, tidak ada pasal yang membolehkan praktik euthanasia sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, mengatakan di beberapa negara lain praktik euthanasia diperbolehkan sementara di Indonesia masuk dalam kategori pembunuhan.

Dia mengatakan akan mendampingi Silalahi dan keluarganya guna meringankan beban yang dialami mereka selama ini sehingga sampai mengajukan permohonan suntik mati.(ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keuangan Syariah Fair 2017, BSB Semarang Targetkan 1000 Nasabah Baru

Next Post

Kemenkes: Waspada, Usia Perokok Semakin Muda

Next Post

Kemenkes: Waspada, Usia Perokok Semakin Muda

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Resep Nasi Megono, Sarapan Pagi Dengan Menu Khas Pekalongan 

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7479 shares
    Share 2992 Tweet 1870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3087 shares
    Share 1235 Tweet 772
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Ratusan Fashion Desaner Lokal dan Internasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Majukan Modest Fashion Indonesia, IN2MOTIONFEST 2025 Bertema One Vision, One Movement

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3955 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Inilah Kenapa Israel Begitu Ambisius Kuasai Palestina

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5093 shares
    Share 2037 Tweet 1273
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga