• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Desak India Cabut UU Diskriminatif Terhadap Umat Islam

13/03/2020
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas-ormas Islam mendesak pemerintah India menegakkan keadilan dan mencabut undang-undang kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (CAA).  Hal tersebut disampaikan  Wakil Ketua Umum MUI  KH Muhyiddin Junaidi saat bertemu dengan pimpinan Ormas Islam di kantor MUI Pusat,  Jakarta,  Kamis (12/03).  

MUI dan ormas-ormas Islam juga mendesak PBB mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi Internasional.  

"MUI mendesak Pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir," ungkapnya.  

MUI dari awal sudah mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstrimis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.  

"Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," kata KH Muhyiddin.  

MUI mengingatkan, jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka umat  Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk dari India.  Serta meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India jika hal yang seperti itu tetap berjalan.  

"Kepada Umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material," paparnya.  

Hadir dalam pertemuan ini beberapa pimpinan harian MUI Pusat, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis,  Ketua Alumni 212 Slamet Ma'arif,  serta para pimpinan Ormas Islam tingkat pusat.  

Pertemuan dengan Ormas Islam tingkat pusat tersebut merupakan permintaan Duta Besar India untuk Indonesia kepada MUI untuk mengklarifikasi apa yang terjadi di Kashmir. Pertemuan tersebut juga rencananya akan dihadiri Menteri Luar Negeri Indonesia.  Namun,   kurang dari dua jam pertemuan dimulai sesuai jadwal, Dubes India secara sepihak membatalkan hadir ke kantor MUI Pusat.[ah/MUI]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dubes India Batalkan Sepihak Pertemuan dengan MUI dan Ormas islam

Next Post

Resep Pampis Tongkol, Ide Makan Siang Istimewa

Next Post

Resep Pampis Tongkol, Ide Makan Siang Istimewa

Kue Enak untuk JIBBS dan JIGSc

Hadiri Workshop Regional 2 KPPI, Netty Meminta Perempuan Jangan Alergi Politik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8372 shares
    Share 3349 Tweet 2093
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3777 shares
    Share 1511 Tweet 944
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga