• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Desak India Cabut UU Diskriminatif Terhadap Umat Islam

Maret 13, 2020
in Berita
67
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas-ormas Islam mendesak pemerintah India menegakkan keadilan dan mencabut undang-undang kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India (CAA).  Hal tersebut disampaikan  Wakil Ketua Umum MUI  KH Muhyiddin Junaidi saat bertemu dengan pimpinan Ormas Islam di kantor MUI Pusat,  Jakarta,  Kamis (12/03).  

MUI dan ormas-ormas Islam juga mendesak PBB mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi Internasional.  

"MUI mendesak Pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir," ungkapnya.  

MUI dari awal sudah mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstrimis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.  

"Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," kata KH Muhyiddin.  

MUI mengingatkan, jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka umat  Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk dari India.  Serta meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India jika hal yang seperti itu tetap berjalan.  

"Kepada Umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material," paparnya.  

Hadir dalam pertemuan ini beberapa pimpinan harian MUI Pusat, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis,  Ketua Alumni 212 Slamet Ma'arif,  serta para pimpinan Ormas Islam tingkat pusat.  

Pertemuan dengan Ormas Islam tingkat pusat tersebut merupakan permintaan Duta Besar India untuk Indonesia kepada MUI untuk mengklarifikasi apa yang terjadi di Kashmir. Pertemuan tersebut juga rencananya akan dihadiri Menteri Luar Negeri Indonesia.  Namun,   kurang dari dua jam pertemuan dimulai sesuai jadwal, Dubes India secara sepihak membatalkan hadir ke kantor MUI Pusat.[ah/MUI]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dubes India Batalkan Sepihak Pertemuan dengan MUI dan Ormas islam

Next Post

Resep Pampis Tongkol, Ide Makan Siang Istimewa

Next Post

Resep Pampis Tongkol, Ide Makan Siang Istimewa

Kue Enak untuk JIBBS dan JIGSc

Hadiri Workshop Regional 2 KPPI, Netty Meminta Perempuan Jangan Alergi Politik

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5086 shares
    Share 2034 Tweet 1272
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3147 shares
    Share 1259 Tweet 787
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7555 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2033 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Mengenal 7 Problematika Keluarga bersama Salimah Tulungagung

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5399 shares
    Share 2160 Tweet 1350
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga