• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Minta Agenda Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Dinilai Bertindak Terlalu Jauh

April 7, 2017
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Terkait permintaan Polda Metro Jaya agar agenda sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok ditunda, Pengamat kepolisian, Prof. Dr. Bambang Widodo Umar, menilai bahwa polisi bertindak terlalu jauh.

Dalam keterangan persnya pada Jumat (7/4), Bambang menegaskan bahwa polisi tidak punya wewenang untuk meminta suatu sidang pengadilan ditunda. “Apalagi dengan menggunakan data intelijen,” jelasnya seperti dilansir laman Republika.co.id.

Selain itu, Bambang menilai bahwa tindakan polisi seperti tu sudah terindikasi politis. “Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas,” ucapnya.

Pengamat yang juga mantan perwira polisi ini menambahkan, aparat harus berpihak kepada rakyat dan bangsa. “Kepolisian tidak boleh berpihak pada golongan tertentu. Indonesia akan mundur jika aparat bukan lagi milik rakyat, bukan lagi milik kepentingan bangsa, tapi milik golongan tertentu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi kasus penistaan agama oleh Ahok demi keamanan dan ketertiban menjelang hari pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, tanggal 19 April 2017.

Surat permintaan penundaan dari kepolisian ini dilayangkan ke PN Jakarta Utara. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum mengumumkan adanya perubahan jadwal agenda sidang kasus penistaan agama tersebut. (Mh/foto: poskotanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serunya Shopping Race With Selebgram di Muffest 2017

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Desainer PUTIHITAM, Yuanita Sabrina

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Desainer PUTIHITAM, Yuanita Sabrina

Muffest 2017, Yetti Topia Usung Tema Mevrow dalam 7 Rancangannya

Hari Pertama MUFFEST 2017,  Booth Si.Se.Sa Ramai Pengunjung

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36714 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11093 shares
    Share 4437 Tweet 2773
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10959 shares
    Share 4384 Tweet 2740
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7912 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7078 shares
    Share 2831 Tweet 1770
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga