• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Miftahul Jannah Didiskualifikasi, MUI: Aturan Tidak Menggunakan Jilbab Perlu Ditinjau Ulang

10/10/2018
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Miftahul Jannah Didiskualifikasi karena menggunakan jilbab di pertandingan Judo. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Ma'ruf Amin ikut berkomentar dalam hal ini.

Ma’ruf Amin mengatakan, “Sebetulnya saat akan melakukan pertandingan bagaimana. Apakah pelatih, Miftah dan panitia sudah mengetahui mengenai larangan untuk tidak menggunakan jilbab. Karena masalah tersebut sebetulnya urusan panitia dengan peserta, bukan ranah MUI.”

"Itu urusannya dengan panitia, kita serahkan ke pihak berwenang, kita kan tidak melihat. Ya, kalau aturannya waktu melakukan itu bagaimana, kalau tidak sesuai aturan tidak usah ikut. Jadi kita tidak dalam posisi menjawab itu. Untuk mengenai hal itu sudah dijawab sama Pak Zainut Tauhid,"katanya saat ditemui di Kantor MUI, Selasa (9/10/2018/)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid meminta agar aturan larangan hijab bagi pejudo ditinjau kembali karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

[gambar1]

"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Zainut sangat menyayangkan keputusan wasit yang mendiskualifikasi pejudo Indonesia, Miftahul Jannah di Asian Paragames karena menolak untuk melepas jllbab saat masuk arena pertandingan.

Seharusnya panitia dan wasit bisa mengambil pertimbangan karena kebudayaan dan keyakinan agama di Indonesia yaitu Islam, yang harus mewajibkan perempuan memakai jilbab meski dalam pertandingan.

"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," katanya.

Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.

"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.

MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi Ala Western dengan Sticky Rice Bowl

Next Post

Liburan Keluarga Seru di Wisata Agro Wonosari Malang

Next Post

Liburan Keluarga Seru di Wisata Agro Wonosari Malang

Pemerintah Taiwan Serahkan Lima Ratus Ribu Dollar untuk Korban Bencana di Sulteng

Segarkan Siang Hari dengan Kari Salad Ayam

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6175 shares
    Share 2470 Tweet 1544
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1753 shares
    Share 701 Tweet 438
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7867 shares
    Share 3147 Tweet 1967
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3405 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4073 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Banjir Karawang Meluas Akibat Sungai Citarum dan Sungai Cibeet Meluap

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga