• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Miftahul Jannah Didiskualifikasi, MUI: Aturan Tidak Menggunakan Jilbab Perlu Ditinjau Ulang

10/10/2018
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Miftahul Jannah Didiskualifikasi karena menggunakan jilbab di pertandingan Judo. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Ma'ruf Amin ikut berkomentar dalam hal ini.

Ma’ruf Amin mengatakan, “Sebetulnya saat akan melakukan pertandingan bagaimana. Apakah pelatih, Miftah dan panitia sudah mengetahui mengenai larangan untuk tidak menggunakan jilbab. Karena masalah tersebut sebetulnya urusan panitia dengan peserta, bukan ranah MUI.”

"Itu urusannya dengan panitia, kita serahkan ke pihak berwenang, kita kan tidak melihat. Ya, kalau aturannya waktu melakukan itu bagaimana, kalau tidak sesuai aturan tidak usah ikut. Jadi kita tidak dalam posisi menjawab itu. Untuk mengenai hal itu sudah dijawab sama Pak Zainut Tauhid,"katanya saat ditemui di Kantor MUI, Selasa (9/10/2018/)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid meminta agar aturan larangan hijab bagi pejudo ditinjau kembali karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

[gambar1]

"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Zainut sangat menyayangkan keputusan wasit yang mendiskualifikasi pejudo Indonesia, Miftahul Jannah di Asian Paragames karena menolak untuk melepas jllbab saat masuk arena pertandingan.

Seharusnya panitia dan wasit bisa mengambil pertimbangan karena kebudayaan dan keyakinan agama di Indonesia yaitu Islam, yang harus mewajibkan perempuan memakai jilbab meski dalam pertandingan.

"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," katanya.

Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.

"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.

MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sarapan Pagi Ala Western dengan Sticky Rice Bowl

Next Post

Liburan Keluarga Seru di Wisata Agro Wonosari Malang

Next Post

Liburan Keluarga Seru di Wisata Agro Wonosari Malang

Pemerintah Taiwan Serahkan Lima Ratus Ribu Dollar untuk Korban Bencana di Sulteng

Segarkan Siang Hari dengan Kari Salad Ayam

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3454 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga