ChanelMuslim.com – Diantara sebab-sebab diturunkannya syariat, maqoshid syariah, menurut Imam Al Ghazali adalah untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Dengan demikian, mafhum mukhalafah dari hal tersebut yang menyangkut pada dunia penyiaran adalah konten siaran tidak boleh merusak jiwa, merusak akal, merusak keturunan, merusak harta dan juga merusak agama. Hal tersebut disampaikan KH. Dr. Anwar Abbas, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menyampaikan pidato kunci dalam Ekspose Hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rabu (25/7/2018).
Menurut Anwar, saat ini peranan televisi di tengah kehidupan masyarakat masih sangatlah besar. Hasil penelitian menunjukkan konsumsi televisi pada anak-anak di Indonesia yang berusia 6-12 tahun mencapai 3-4 jam per hari. Hal ini menunjukkan tingginya konsumsi tersebut. Bahkan dalam peribahasa Belanda, televisi disebut sebagai “istri kedua” ujarnya.
Untuk itulah Anwar mengingatkan tentang amanah kepemimpinan yang disebutkan oleh Rasulullah, Muhammad SAW. “Setiap kalian adalah pemimpinan dan kalian akan dimintai pertannggungjawaban atas kepemimpinan kalian”, kutip Anwar atas hadits Rasulullah tersebut.
Beranjak dari pesan agama tersebut, Anwar mengingatkan pada seluruh pemangku kepentingan penyiaran untuk menjadikan hasil dari survey yang dilakukan oleh KPI ini sebagai acuan. “Pertimbangkanlah idealisme dan etika dalam penempatan iklan, bukan sekedar materialisme dan pragmatisme”, pesannya. Dengan begitu pemasang iklan hanya akan menempatkan produknya di program-program siaran yang baik dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. “Itu menjadi sebuah kontribusi dari dunia usaha dalam mendukung konten siaran televisi yang lebih beradab”, tambahnya.
Secara khusus Anwar menyampaikan pula catatan tentang program siaran mistik yang saat ini marak di televisi. Menurutnya, program siaran mistis berpotensi menggiring masyarakat pada kemusyrikan. “Sedangkan semua ulama sepakat bahwa musyrik adalah dosa besar di mata Allah,” tegas Anwar.
Lembaga penyiaran harus paham dampak buruk yang ditimbulkan di tengah masyarakat akan tayangan tersebut. Hal serupa juga pada acara-acara yang mengandung unsur kekerasan di televisi serta diumbarnya masalah-masalah privat di ruang publik.
Anwar memahami adanya tuntutan rating yang membuat lembaga penyiaran abai terhadap tanggungjawabnya memberikan pendidikan dan teladan yang baik ke tengah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap dalam regulasi penyiaran yang baru, KPI diberikan mandat untuk mengaudit lembaga-lembaga rating atau pemeringkatan, sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam menghadirkan konten siaran yang sehat.
Selain Anwar Abbas, beberapa tokoh dari stakeholder penyiaran seperti asosiasi televisi, asosiasi jurnalis, organisasi periklanan dan kalangan akademisi juga turut memberikan sumbang saran atas hasil survey ini. KPI rencananya akan menggelar kembali survey indeks kualitas program siaran televisi periode ke-dua di tahun 2018, pada Agustus mendatang.[ah/kpi]