• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

01/04/2026
in Berita
Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

Foto: Pinterest

75
SHARES
574
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

“Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Baca juga: Terkait THR Lebaran, Ini Surat Edaran Menaker RI

Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.

Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terikat. [Din]

Tags: Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda-Tanda Anak Mengalami Bullying di Sekolah dan Cara Menyikapinya

Next Post

Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Next Post
Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

Penuhi Gizi Anak Prasekolah

Penuhi Gizi Anak Prasekolah

  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9024 shares
    Share 3610 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11660 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cara Mengolah Kulit Cempedak Jadi Olahan Makanan yang Menyehatkan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Surah Yusuf Ayat 6-10: Pembicaraan Rahasia Diantara Saudara-Saudara Yusuf

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga