• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menaker Ancam Akan Hukum Perusahaan Tidak Memberikan THR

05/06/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR. Menteri Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hanif Dhakiri

“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).

Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Hanif Dhakiri menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.

“Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” kata Hanif Dhakiri.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Hanif menandaskan. jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji.

“Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya. .(Humas Setkab

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Empat Ciri Buku Nikah Asli

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras

Oki Setiana Dewi Tingkatkan Target Ibadah Ramadan

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9332 shares
    Share 3733 Tweet 2333
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11763 shares
    Share 4705 Tweet 2941
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berikut Tips Memilih Outfit yang Aman untuk Bersepeda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga