• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menaker Ancam Akan Hukum Perusahaan Tidak Memberikan THR

05/06/2015
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR. Menteri Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hanif Dhakiri

“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).

Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Hanif Dhakiri menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.

“Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” kata Hanif Dhakiri.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Hanif menandaskan. jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji.

“Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya. .(Humas Setkab

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Inilah Empat Ciri Buku Nikah Asli

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras

Oki Setiana Dewi Tingkatkan Target Ibadah Ramadan

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga