• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menaker Ancam Akan Hukum Perusahaan Tidak Memberikan THR

Juni 5, 2015
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
ilustrasi
ilustrasi

ChanelMuslim.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan akan segera membentuk posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) di daerah-daerah untuk memantau pemberian THR. Menteri Hanif mengancam akan menghukum perusahaan yang tidak memberikan THR. “Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hanif Dhakiri

“Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR,” kata Hanif Dhakiri setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).

Posko itu sekaligus menjadi tempat mengawasi perusahaan-perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Hanif Dhakiri menegaskan, pada intinya regulasi soal THR masih tetap berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2004.

“THR harus dibayarkan seminggu (sebelum lebaran). Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan,” kata Hanif Dhakiri.

Namun Hanif meminta pemberian THR sebaiknya dilakukan dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1436 H.

“Dua minggu sebelumnya ini imbauan, regulasinya tetap,” kata Hanif Dhakiri.

Imbauan itu diedarkan agar bisa membantu para pekerja lancar saat mudik sehingga memiliki waktu dan dana cukup untuk mengurus keperluan dan rencana mudik.

Hanif menandaskan. jumlah THR adalah sebesar satu bulan gaji.

“Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan, kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” tuturnya. .(Humas Setkab

Previous Post

Inilah Empat Ciri Buku Nikah Asli

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Next Post

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras

Oki Setiana Dewi Tingkatkan Target Ibadah Ramadan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga