• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Empat Ciri Buku Nikah Asli

05/06/2015
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

jika-fransiska-anastasya-ichal-bertemu-mungkinkah-berjodohChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menegaskan bahwa siapapun yang terlibat melakukan pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kemenag Kamis (4/6) sore.

“Buku nikah merupakan dokumen negara. Jadi siapapun yang terbukti terlibat dalam pemalsuan buku nikah akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Menag.

Namun demikian, Menag tetap mengimbau masyarakat agar mengetahui ciri buku nikah asli. Karena pada dasarnya saat ini buku nikah tidak mudah untuk dipalsukan. “Saat ini, buku nikah sebenarnya relatif sulit untuk dipalsukan karena paling tidak terdapat empat ciri,” jelas Menag.

Lebih lanjut Menag menjelaskan paling tidak terdapat empat ciri khas dari buku nikah. Pertama, pada halaman dalam sampul terdapat halogram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Kedua, terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.

Ketiga, terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. “Nomor ini punya kode khusus,” tambah Menag sambil menunjukkan contoh buku nikah. Dan keempat, setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda.

Menag juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan buku palsu agar melakukan pernikahan ulang agar tercatat secara sah dalam hukum negara. “Bagi yang palsu, saya mengimbau agar dilakukan pernikahan ulang supaya pernikahan tersebut tercatat oleh negara,” imbau menag.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kelompok Lintas Iman Dukung Muslim Phoenix

Next Post

Menaker Ancam Akan Hukum Perusahaan Tidak Memberikan THR

Next Post

Menaker Ancam Akan Hukum Perusahaan Tidak Memberikan THR

Inilah Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa Ramadhan 1436H

Jelang Ramadan, FPI Minta Polisi Bersihkan Sarang Miras

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4223 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8235 shares
    Share 3294 Tweet 2059
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11264 shares
    Share 4506 Tweet 2816
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3299 shares
    Share 1320 Tweet 825
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • Menghina Allah dalam Hati

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4546 shares
    Share 1818 Tweet 1137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga