ChanelMuslim.com – Buku "Diary 212" tiba-tiba menjadi perhatian publik pasca penangkapan salah satu pegiat media sosial Jonru, atas tuduhan kasus ujaran kebencian. Pasalnya buku tersebut turut disita dari rumah Jonru di kawasan Kampung Malaka, Jakarta Timur dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Padahal di rumah Jonru itu juga banyak buku. Ada Alquran juga. Kenapa yang diambil bukan Alquran ya, kenapa buku ini," kata wartawan senior Herry Mohammad dalam Tabligh Akbar dan Bedah Buku "Diary 212" di Masjid Al-Ukhuwah, Karawaci, Tangerang, Banten, Ahad subuh (22/10/2017).
Terkait buku "Diary 212" yang ada di rumah Jonru, Hery menyebutkan jika Jonru hanya menjual buku tersebut. Sebab Jonru diketahui memiliki toko online, yang bukan hanya menjual buku "Diary 212" tetapi juga buku-buku yang lainnya.
Bicara tentang isi buku, mantan wartawan senior majalah GATRA ini bercerita bahwa buku ini sejatinya adalah kumpulan pengalaman atau kisah-kisah sebagian kecil peserta Aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Buku ini merekam semua peristiwa yang terjadi dalam aksi fenomenal tersebut. Salah satu yang menarik dari Aksi 212 adalah keputusan para santri Ciamis untuk menuju Jakarta dengan berjalan kaki.
"Aksi jalan kaki oleh para santri dari Ciamis yang kemudian memantik aksi yang sama oleh umat Islam di Bandung, kemudian di Bogor dan Depok. Mereka yang tinggal di Pasar Minggu dan arah ke Monas pun akhirnya tidak mau kalah ikut jalan kaki," kata Herry.
Herry menegaskan, salah satu pelajaran yang didapat dari Aksi 212 adalah bahwa umat Islam ternyata bisa bersatu. Mereka tidak mempersoalkan perbedaan mazhab, perbedaan fiqh dan perbedaan-perbedaan lainnya. Mereka bersatu tanpa pandang bulu, dari berbagai organisasi dan gerakan Islam. "Tidak ada yang berbeda, kemudian membuat shalat Jumat sendiri di pojok," guraunya.
Hal lain selain persatuan umat adalah kesadaran umat Islam untuk mengonsumsi produk sendiri. Hal ini ditandai dengan munculnya minimarket-minimarket yang didirikan oleh umat Islam. Namun demikian, Herry berharap agar spirit Aksi 212 tidak hanya berhenti sebatas itu. []