MAHKAMAH Internasional ICJ (International Court of Justice) mengungkap poin-poin putusannya terkait tindakan Israel yang mengagresi Palestina yang hingga kini menelan puluhan ribu nyawa.
Sebanyak 17 hakim ICJ telah menyepakati sejumlah tindakan darurat atau sementara pada sidang putusan sela Jumat (26/1/2024) di Den Haaq.
BBC melaporkan, beberapa putusan yang dibacakan adalah sebagai berikut.
Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan.
Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
Israel harus memastikan akses kemanusiaan
Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini.
Namun tindakan darurat yang diputuskan oleh ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor, yang turut hadir dalam sidang, menilai bahwa tanpa gencatan senjata, “perintah tersebut tidak akan berhasil”.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Israel akan “Terus membela diri sendiri dan warga negara dan akan terus melanjutkan perang ini sampai meraih kemenangan mutlak”.
baca juga: Hari Pertama Sidang Mahkamah Internasional Soal Gugatan Genosida Israel oleh Afrika Selatan
Mahkamah Internasional ICJ Ungkap Putusan Soal Israel
Di sisi lain, Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, yang mendakwa negara pendudukan atas tuduhan genosida, dan menuntut tentara pendudukan melindungi warga sipil, mencabut pengepungan yang dikenakan terhadap rakyat kami di Jalur Gaza, dan menghormati tugasnya sebagai kekuatan pendudukan dalam kerangka hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Keputusan ini berarti menghentikan segala bentuk agresi terhadap rakyat Palestina di Gaza.
“Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk mewajibkan musuh untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menghentikan “kejahatan genosida” yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami.
Kami menantikan keputusan akhir pengadilan yang akan menghukum negara pendudukan atas kejahatan “genosida,” perang. kejahatan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keputusan ini membuka jalan bagi para pemimpin musuh untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan-kejahatan ini di depan pengadilan.
Kejahatan internasional, dan menekankan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, mendirikan negara merdeka, dan kembali ke negaranya, tanah dan rumah mereka di mana mereka terpaksa mengungsi, khususnya sejalan dengan resolusi internasional.
Kami di gerakan Hamas menghargai posisi tulus Republik Afrika Selatan, dukungannya terhadap rakyat Palestina dan keadilan perjuangannya, upaya tulusnya untuk mengusir agresi terhadap Jalur Gaza, dan penolakannya terhadap kejahatan brutal yang dilakukan oleh Hamas.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua negara yang telah menyatakan dukungannya terhadap gerakan kemanusiaan yang mulia ini,” demikian isi pers rilis Gerakan Perlawanan Islam Hamas kepada media.[ind]