• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM MUI Bantah Beberapa Penyedap Rasa Tidak Halal

Januari 1, 2017
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

muihalalChanelMuslim – Sempat beredar isu terkait kehalalan produk penyedap masakan dan mie instan yang biasa dikonsumsi masyarakat. LPPOM MUI pun beri klarifikasi terkait hal ini.

Di media sosial sempat beredar kabar bahwa beberapa produk makanan terkenal mengandung babi. Padahal produk ini sudah tersertifikasi Halal MUI. Dalam berita viral itu dikatakan ada delapan produk diteliti berdasarkan permintaan Dewan Penasehat sebuah pondok pesantren di Kediri.

Hasilnya empat produk yaitu Masako, MSG Ajinomoto, MSG Sasa, dan bumbu Indomie Goreng positif mengandung babi.

Menyikapi isu yang berkembang tersebut, MUI memberi klarifikasinya yang diterima Detikfood pada Jumat (30/12).

1. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:

  • Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018.
  • Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
  • Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 27 September 2018.
  • Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal 20 September 2018.

2. Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS.[af/detik]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jembatan Tertinggi di Dunia Dibuka di Cina

Next Post

Versi Bloomberg, Jokowi Dinobatkan Sebagai Presiden Terbaik se-Asia dan Australia

Next Post

Versi Bloomberg, Jokowi Dinobatkan Sebagai Presiden Terbaik se-Asia dan Australia

Pastikan Kebutuhan Warga Jakarta Halal, Tiga Lembaga Bersinergi

Karena Jihad, Indonesia Jaya Melawan Penjajah

Karena Jihad, Indonesia Jaya Melawan Penjajah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga