ChanelMuslim.com – Anggota Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah mencabut klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sedang dibahas. Pemerintah dinilai tidak siap merumuskan konsepsi dasar tata kelola pendidikan nasional dalam RUU Cipta Kerja. Dalam draft yg ada masih muncul semangat
liberalisasi pendidikan, yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing.
PKS menilai Pemerintah terkesan memaksakan pembahasan pasal-pasal terkait dengan pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Padahal sebenarnya, masalah ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Mulyanto menjelaskan, hingga saat ini DPR dan Pemerintah sudah 2 kali membahas RUU Cipta Kerja terkait klaster pendidikan. Meski sudah beberapa kali diskor untuk lobi-lobi, namun Pemerintah tetap belum siap dengan rumusan baru yang bisa diterima. Pemerintah masih ingin mencabut sifat nirlaba kelembagaan pendidikan serta membuka liberalisasi pendidikan asing.
Alasannya, ketimbang membiarkan mahasiswa Indonesia pergi belajar ke luar negeri dan menguras devisa, lebih baik lembaga pendidikan asing yang diundang beroperasi di sini. Dengan demikian Pemerintah akan mendapat pemasukan dari pajak lembaga pendidikan asing itu. Selain itu biaya hidup mahasiswa Indonesia tetap dikeluarkan di negeri sendiri.
Pemerintah juga beralasan, liberalisasi pendidikan ini perlu dilakukan karena ada desakan WTO.
“Kalau soal WTO, Panja RUU Cipta Kerja sudah 2 kali menghadirkan Duta Besar WTO. Panja sudah minta penjelasan langsung terkait aturan liberalisasi ini. Dan faktanya, menurut mereka tidak ada sanksi yang jelas dari WTO terkait soal liberalisasi pendidikan ini. Berbeda dengan masalah pangan, yang jelas aturan dan sanksinya, termasuk adanya potensi penuntutan dari negara-negara tertentu yang merasa dirugikan,” papar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Mulyanto menambahkan, alasan Pemerintah untuk meliberalisasi lembaga pendidikan kurang bisa diterima. Menurutnya, liberalisasi lembaga pendidikan belum tentu menjamin peningkatan pendapatan Negara. Yang ada justru menjadi ancaman bagi ideologi dan budaya bangsa Indonesia.
Mulyanto menegaskan, PKS menolak logika dasar liberalisasi lembaga pendidikan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu. Menurutnya, norma dasar tata kelola pendidikan dalam RUU Omnibus Law ini lebih ingin menjadikan lembaga pendidikan sebagai komoditas industri jasa.
PKS tidak setuju klaster ini dipertahankan karena bila kita teliti secara cermat, masalah pendidikan ini tidak terkait langsung dengan ruh RUU Cipta Kerja.
“Liberalisasi pendidikam itu lebih berat dari ide membangun rumah sakit asing, karena sektor pendidikan sangat terkait dengan pembinaan budaya dan ideologi bangsa.
Seharusnya, justru kita bangun lembaga pendidikan domestik yang berkualitas tinggi dan unggul, sehingga mampu menyerap mahasiswa kita yang ingin belajar ke luar negeri. Apalagi kalau dapat menarik mahasiswa luar negeri untuk belajar di sini.
Dulu kita pernah seperti itu. Mahasiswa dari Malaysia banyak belajar di universitas-universitas kita,” lanjut Mulyanto.
“Kita tidak ingin dunia pendidikan tanah air sekedar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik atau menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global.
Pendidikan adalah masalah vital bangsa ini. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ini adalah tugas Negara. Negara tidak boleh melepas tanggung-jawab dalam masalah ini dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar, melalui prinsip laba dan liberalisasi pendidikan.
Pendidikan itu bukan komoditas industri jasa. Ini adalah soal tanggung-jawab Negara dan kita semua bagi masa depan negeri ini,” tandas doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang ini. [My]