ChanelMuslim.com – LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) secara resmi mendapat izin sebagai Lembaga Zakat Skala Nasional. Pengukuhan tersebut ditandai dengan serah terima KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 712 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional oleh Kasubdit Pemberdayaan Kemenag Dr Jahidi Mulkan kepada Ketua Umum DDII, Muhammad Shiddiq pada Rabu 4 Januari 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Jahidi juga melakukan sosialisasi PMA No 5 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi dalam Pengelolaan Zakat kepada DDII.
Ketua Umum DDII, Mohammad Siddik dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat memiliki posisi penting di dalam Islam. Zakat merupakan bagian amal sholeh yang tidak bisa dipisahkan dari shalat dan merupakan rukun iman kelima dalam Islam.
“Dalam Al Quran dan Fiqih pembahasan ZIS tidak bisa dipisahkan dari shalat,” kata Siddik dalam siaran persnya di kantor pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jl Karamat Raya, Jakarta, Rabu lalu.
Lebih dari itu, Siddik juga menerangkan bahwa dalam bidang ekonomi ada dua sektor utama yaitu sektor publik (swasta) dan sektor pemerintah. Sementara, di dalam Islam ZIS sendiri masuk ke dalam sektor Sosial. Dewan Da’wah sendiri, menurutnya, memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang concern di Da’wah. “Da’wah merupakan kegiatan compliment pemerintahan, juga dalam hal pembinaan,” ucapnya.
Siddik juga berpendapat bahwa Kemenag harus mengawasi LAZ Yayasan atau Perusahaan, agar tidak menjadi bumerang untuk Kemenag. Karena pengumpulan dana cukup besar tetapi pendistribusiannya terkadang tidak dikelola dengan baik.
“Di Amerika lembaga atau profesional yang mendapat dana publik harus melaporkan dananya ke publik. Sementara, di Indonesia ada beberapa daerah yang tidak menyetujui tentang peraturan pengelolaan zakat secara legislasi,” tuturnya.[af]