• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LAZIS Dewan Dakwah Resmi Berizin Lembaga Zakat Skala Nasional

07/01/2017
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

lazisChanelMuslim.com – LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) secara resmi mendapat izin sebagai Lembaga Zakat Skala Nasional. Pengukuhan tersebut ditandai dengan serah terima KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 712 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional oleh Kasubdit Pemberdayaan Kemenag Dr Jahidi Mulkan kepada Ketua Umum DDII, Muhammad Shiddiq pada Rabu 4 Januari 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Jahidi juga melakukan sosialisasi PMA No 5 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi dalam Pengelolaan Zakat kepada DDII.

Ketua Umum DDII, Mohammad Siddik dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat memiliki posisi penting di dalam Islam. Zakat merupakan bagian amal sholeh yang tidak bisa dipisahkan dari shalat dan merupakan rukun iman kelima dalam Islam.

“Dalam Al Quran dan Fiqih pembahasan ZIS tidak bisa dipisahkan dari shalat,” kata Siddik dalam siaran persnya di kantor pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jl Karamat Raya, Jakarta, Rabu lalu.

Lebih dari itu, Siddik juga menerangkan bahwa dalam bidang ekonomi ada dua sektor utama yaitu sektor publik (swasta) dan sektor pemerintah. Sementara, di dalam Islam ZIS sendiri masuk ke dalam sektor Sosial. Dewan Da’wah sendiri, menurutnya, memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang concern di Da’wah. “Da’wah merupakan kegiatan compliment pemerintahan, juga dalam hal pembinaan,” ucapnya.

Siddik juga berpendapat bahwa Kemenag harus mengawasi LAZ Yayasan atau Perusahaan, agar tidak menjadi bumerang untuk Kemenag. Karena pengumpulan dana cukup besar tetapi pendistribusiannya terkadang tidak dikelola dengan baik.

“Di Amerika lembaga atau profesional yang mendapat dana publik harus melaporkan dananya ke publik. Sementara, di Indonesia ada beberapa daerah yang tidak menyetujui tentang peraturan pengelolaan zakat secara legislasi,” tuturnya.[af]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resmikan Koperasi Syariah 212, Ketua MUI Serukan Rebut Kembali Ekonomi Umat

Next Post

Pesona Wisata Alam Capolaga Subang

Next Post

Pesona Wisata Alam Capolaga Subang

Larang Panggung Seronok, Langkah Polresta Banten Dipuji MUI

Resep Daging Layu Rica-Rica Khas Subang

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8562 shares
    Share 3425 Tweet 2141
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4386 shares
    Share 1754 Tweet 1097
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11397 shares
    Share 4559 Tweet 2849
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3852 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga