ChanelMuslim.com – Lagi, Kota Serambi Mekkah berikan sanksi hukum cambuk kepada para pelanggar syariat yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Provinsi Nangroe Aceh Darussalam beberapa waktu lalu. Ada sembilan warga (delapan asal Pidie dan satu asal Bireuen) akan menjalani hukuman cambuk siang kemaren seusai shalat dhuhur di Halaman Masjid Agung Al Falah Kota Sigli, Senin (1/2).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie, Sabaruddin SSos mengatakan kesembilan tervonis akan dicambuk diantaranya dua pasang pelaku khalwat.
“Dua pasang artinya empat orang dua pria dan dua wanita,” terang Sabaruddin.
Sedangkan lima lagi merupakan pria dengan kasus jinayat yakni pelaku judi yang ditangkap diamankan di Pidie beberapa waktu lalu.
“Kami lakukan ini juga melibatkan Kejari Sigli dan unsur terkait lainnya,” tutupnya. (jwt/serambinews)