• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Ditulis ‘Komisi Perlindungan Korupsi’, Staf Kemendagri Diberhentikan

09/06/2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim—Bak petir di siang bolong, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terperanjat saat mendapat info jika surat Mendagri yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 7 Juni 2016, salah ketik.

Kesalahan ketik yang diduga dilakukan oleh salah seorang stafnya itu menuliskan singkatan KPK ‘Komisi Perlindungan Korupsi’ pada nama lembaga terkirim. Tentu saja pihak KPK, seperti dituturkan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dikembalikan kepada si pengirim, Kemendagri, untuk diperbaiki.

“Surat diterima KPK 7 Juni, tapi karena kelalaian maka kemudian ditarik untuk direvisi,” kata Yuyuk.

Salinan surat itu beredar di kalangan awak media pada Rabu (8/6/2016). Meski tak ada yang janggal dalam format amplop yang disertakan lambang Burung Garuda di bagian atas surat tersebut, serta tulisan ‘Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia’ yang tertulis dalam huruf kapital berwarna hitam.

Tapi, kejanggalan tampak di bagian penerima surat (KPK). Di situ tertulis ‘Kepada Yth. Komisi Perlindungan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta’. Tulisan ‘Perlindungan’ tampak dilingkari tinta bolpen, yang juga terdapat cap tanda terima surat KPK tertanggal 7 Juni 2016.

Tjahjo yang merasa kecolongan dengan singkatan KPK tersebut, setelah mengecek kebenarannya melalui sekretaris jenderal, akhirnya staf yang dianggap lalai itu dikeluarkan secara tidak hormat pada sejak Kamis ini.

“Hari ini resmi diberhentikan tidak hormat, ada indikasi kesengajaan,” kata Tjahjo. Dia juga sudah sudah meminta Sekjen dan Dirjen Polpum untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada staf tersebut. Dia menduga kejadian ini dilakukan karena kesengajaan.

“Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapapun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yang fatal,” ujarnya. Karena kesalahan yang dianggapnya fatal itu, dia juga meminta kasusnya diusut secara tuntas.

“Harus diusut tuntas dan ketahuan siapa-siapa yang bermain harus dipecat. Siapapun, apapun jabatannya. Demikian sikap saya yang sudah saya sampaikan kepada seluruh eselon I Kemendagri,” imbuhnya.

Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, staf yang ditelah diberhentikan itu merupakan tenaga honorer yang baru bekerja 3 bulan.

“Itu sebenarnya staf dari outsourcing. Tenaga honorer, staf Direktorat Kewaspadaan Nasional di bawah Dirjen Politik,” katanya komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016). Dia mengatakan, staf tersebut sebenarnya bukan secara khusus bertugas di bagian surat menyurat, tapi tenaga yang diperbantukan, berinisial AF. Sementara belum ada klarifikasi dari AF, apakah pengetikan singkatan KPK itu disengaja atau tidak. (mr/detikcom/cnnindonesia)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sering Menyentuh Bibir dengan Tangan? Hindari Kebiasaan itu Sekarang

Next Post

Mulai Mei Tahun Depan, PNS di Singapura Dilarang Internet di Kantor

Next Post

Mulai Mei Tahun Depan, PNS di Singapura Dilarang Internet di Kantor

Israel Bekukan Izin Masuk 83.000 Warga Palestina ke Israel

Muslim di Finlandia Jalani Puasa Selama 23 Jam

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8899 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Lightplus Hadirkan Lightperience Picnic 2026, Ajak Gen Z Rawat Kulit dan Kesehatan Mental Secara Seimbang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026 Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Gen Z

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga