ChanelMuslim—Bak petir di siang bolong, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terperanjat saat mendapat info jika surat Mendagri yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 7 Juni 2016, salah ketik.
Kesalahan ketik yang diduga dilakukan oleh salah seorang stafnya itu menuliskan singkatan KPK ‘Komisi Perlindungan Korupsi’ pada nama lembaga terkirim. Tentu saja pihak KPK, seperti dituturkan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dikembalikan kepada si pengirim, Kemendagri, untuk diperbaiki.
“Surat diterima KPK 7 Juni, tapi karena kelalaian maka kemudian ditarik untuk direvisi,” kata Yuyuk.
Salinan surat itu beredar di kalangan awak media pada Rabu (8/6/2016). Meski tak ada yang janggal dalam format amplop yang disertakan lambang Burung Garuda di bagian atas surat tersebut, serta tulisan ‘Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia’ yang tertulis dalam huruf kapital berwarna hitam.
Tapi, kejanggalan tampak di bagian penerima surat (KPK). Di situ tertulis ‘Kepada Yth. Komisi Perlindungan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta’. Tulisan ‘Perlindungan’ tampak dilingkari tinta bolpen, yang juga terdapat cap tanda terima surat KPK tertanggal 7 Juni 2016.
Tjahjo yang merasa kecolongan dengan singkatan KPK tersebut, setelah mengecek kebenarannya melalui sekretaris jenderal, akhirnya staf yang dianggap lalai itu dikeluarkan secara tidak hormat pada sejak Kamis ini.
“Hari ini resmi diberhentikan tidak hormat, ada indikasi kesengajaan,” kata Tjahjo. Dia juga sudah sudah meminta Sekjen dan Dirjen Polpum untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada staf tersebut. Dia menduga kejadian ini dilakukan karena kesengajaan.
“Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapapun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yang fatal,” ujarnya. Karena kesalahan yang dianggapnya fatal itu, dia juga meminta kasusnya diusut secara tuntas.
“Harus diusut tuntas dan ketahuan siapa-siapa yang bermain harus dipecat. Siapapun, apapun jabatannya. Demikian sikap saya yang sudah saya sampaikan kepada seluruh eselon I Kemendagri,” imbuhnya.
Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, staf yang ditelah diberhentikan itu merupakan tenaga honorer yang baru bekerja 3 bulan.
“Itu sebenarnya staf dari outsourcing. Tenaga honorer, staf Direktorat Kewaspadaan Nasional di bawah Dirjen Politik,” katanya komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016). Dia mengatakan, staf tersebut sebenarnya bukan secara khusus bertugas di bagian surat menyurat, tapi tenaga yang diperbantukan, berinisial AF. Sementara belum ada klarifikasi dari AF, apakah pengetikan singkatan KPK itu disengaja atau tidak. (mr/detikcom/cnnindonesia)