• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Pelecehan Seksual Ini Justru Dapat Vonis Penjara dan Denda 500 Juta

15/11/2018
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Teramat malang nasib yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Baiq Nuril Maknun. Sudah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya, kini mendapat vonis 6 bulan penjara ditambah denda 500 juta rupiah.
Kasus Ibu Nuril terjadi lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu, warga Mataram NTB ini menjadi tenaga honorer di bagian bendahara sebuah sekolah SMA negeri di kota Mataram. 
Menurut Ibu Nuril kepada media, dirinya merasa risih dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh M. M merupakan kepala sekolah SMA tersebut sekaligus sebagai atasan Ibu Nuril. 
Perlakuan itu kerap ia alami baik melalui tatap muka maupun melalui pembicaraan lewat telepon. Ia tidak berani melakukan bantahan ataupun perlawanan karena khawatir dipecat. 
Karena tidak tahan dengan perlakuan itu, Ibu Nuril merekam pembicaraan tidak senonoh itu. 
Seorang teman Ibu Nuril bernama I melaporkan rekaman yang diperolehnya dari Ibu Nuril kepada dinas pendidikan Kota Mataram. Karena laporan tersebut, kepala sekolah M pun dimutasi.
Tidak terima dengan laporan yang berisi rekaman itu, M melaporkan Ibu Nuril atas kasus penyebaran informasi elektronik yang berisi kesusilaan yang melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1. 
Pengadilan Negeri Mataram pun melakukan persidangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, memutuskan bahwa Ibu Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada 26 September 2018, majelis hakim menyatakan Ibu Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Banyak pihak yang kecewa dengan putusan MA ini. Pasalnya, Ibu Nuril tidak menyebarkan rekaman percakapan yang memuat pelecehan seksual itu. Melainkan, temannya walaupun itu didapat dari Ibu Nuril yang bermaksud agar tidak ada korban lain.
Hal tersebut sudah diakui teman Ibu Nuril yang bernama I dalam proses persidangan di pengadilan negeri. 
Selain itu, Ibu Nuril sebagai korban. Yang bisa dilakukan Tim Kuasa Hukum Ibu Nuril adalah mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut masih diusahakan karena pengajuan PK mensyaratkan adanya bukti baru. (mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Rambut Berkilau dengan Masker Kale

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Balasan Kebaikan

Dirut RSUD Kota Bekasi Akan Audit Internal Terkait Kasus Bayi Meninggal

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9186 shares
    Share 3674 Tweet 2297
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1956 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Asma Binti Salamah Perempuan Tangguh yang Menyertai Hijrah ke Negeri Habasyah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga