• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Pelecehan Seksual Ini Justru Dapat Vonis Penjara dan Denda 500 Juta

15/11/2018
in Berita
67
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Teramat malang nasib yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Baiq Nuril Maknun. Sudah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya, kini mendapat vonis 6 bulan penjara ditambah denda 500 juta rupiah.
Kasus Ibu Nuril terjadi lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu, warga Mataram NTB ini menjadi tenaga honorer di bagian bendahara sebuah sekolah SMA negeri di kota Mataram. 
Menurut Ibu Nuril kepada media, dirinya merasa risih dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh M. M merupakan kepala sekolah SMA tersebut sekaligus sebagai atasan Ibu Nuril. 
Perlakuan itu kerap ia alami baik melalui tatap muka maupun melalui pembicaraan lewat telepon. Ia tidak berani melakukan bantahan ataupun perlawanan karena khawatir dipecat. 
Karena tidak tahan dengan perlakuan itu, Ibu Nuril merekam pembicaraan tidak senonoh itu. 
Seorang teman Ibu Nuril bernama I melaporkan rekaman yang diperolehnya dari Ibu Nuril kepada dinas pendidikan Kota Mataram. Karena laporan tersebut, kepala sekolah M pun dimutasi.
Tidak terima dengan laporan yang berisi rekaman itu, M melaporkan Ibu Nuril atas kasus penyebaran informasi elektronik yang berisi kesusilaan yang melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1. 
Pengadilan Negeri Mataram pun melakukan persidangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, memutuskan bahwa Ibu Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada 26 September 2018, majelis hakim menyatakan Ibu Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Banyak pihak yang kecewa dengan putusan MA ini. Pasalnya, Ibu Nuril tidak menyebarkan rekaman percakapan yang memuat pelecehan seksual itu. Melainkan, temannya walaupun itu didapat dari Ibu Nuril yang bermaksud agar tidak ada korban lain.
Hal tersebut sudah diakui teman Ibu Nuril yang bernama I dalam proses persidangan di pengadilan negeri. 
Selain itu, Ibu Nuril sebagai korban. Yang bisa dilakukan Tim Kuasa Hukum Ibu Nuril adalah mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut masih diusahakan karena pengajuan PK mensyaratkan adanya bukti baru. (mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Rambut Berkilau dengan Masker Kale

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Balasan Kebaikan

Dirut RSUD Kota Bekasi Akan Audit Internal Terkait Kasus Bayi Meninggal

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2963 shares
    Share 1185 Tweet 741
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga