• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Pelecehan Seksual Ini Justru Dapat Vonis Penjara dan Denda 500 Juta

15/11/2018
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Teramat malang nasib yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Baiq Nuril Maknun. Sudah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya, kini mendapat vonis 6 bulan penjara ditambah denda 500 juta rupiah.
Kasus Ibu Nuril terjadi lebih dari dua tahun yang lalu. Saat itu, warga Mataram NTB ini menjadi tenaga honorer di bagian bendahara sebuah sekolah SMA negeri di kota Mataram. 
Menurut Ibu Nuril kepada media, dirinya merasa risih dengan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh M. M merupakan kepala sekolah SMA tersebut sekaligus sebagai atasan Ibu Nuril. 
Perlakuan itu kerap ia alami baik melalui tatap muka maupun melalui pembicaraan lewat telepon. Ia tidak berani melakukan bantahan ataupun perlawanan karena khawatir dipecat. 
Karena tidak tahan dengan perlakuan itu, Ibu Nuril merekam pembicaraan tidak senonoh itu. 
Seorang teman Ibu Nuril bernama I melaporkan rekaman yang diperolehnya dari Ibu Nuril kepada dinas pendidikan Kota Mataram. Karena laporan tersebut, kepala sekolah M pun dimutasi.
Tidak terima dengan laporan yang berisi rekaman itu, M melaporkan Ibu Nuril atas kasus penyebaran informasi elektronik yang berisi kesusilaan yang melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1. 
Pengadilan Negeri Mataram pun melakukan persidangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, memutuskan bahwa Ibu Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada 26 September 2018, majelis hakim menyatakan Ibu Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

Banyak pihak yang kecewa dengan putusan MA ini. Pasalnya, Ibu Nuril tidak menyebarkan rekaman percakapan yang memuat pelecehan seksual itu. Melainkan, temannya walaupun itu didapat dari Ibu Nuril yang bermaksud agar tidak ada korban lain.
Hal tersebut sudah diakui teman Ibu Nuril yang bernama I dalam proses persidangan di pengadilan negeri. 
Selain itu, Ibu Nuril sebagai korban. Yang bisa dilakukan Tim Kuasa Hukum Ibu Nuril adalah mengajukan peninjauan kembali atau PK kepada Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut masih diusahakan karena pengajuan PK mensyaratkan adanya bukti baru. (mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Rambut Berkilau dengan Masker Kale

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Next Post

PAMKI, RSUI Bersama PFIZER Ajak Implementasikan Program Pengendalian Resistensi Antibiotik di Indonesia

Balasan Kebaikan

Dirut RSUD Kota Bekasi Akan Audit Internal Terkait Kasus Bayi Meninggal

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga