Chanelmuslim.com – Melahirkan secara normal umumnya menjadi keinginan sebagian besar ibu hamil. Namun bagaimana dengan mereka yang didiagnosis plasenta akreta saat hamil, masih bisakah melahirkan secara normal?
Menurut dr Khanisyah Erza Gumilar, SpOG atau dr Erza, plasenta akreta merupakan ketidaknormalan pada kondisi plasenta yang menempel atau bahkan menembus dinding rahim. Apabila plasenta melekat dan menembus terlalu dalam, maka sulit untuk dilepaskan.
“Nah, atas dasar tersebut, maka ibu hamil dengan plasenta akreta tidak dapat menjalani persalinan normal,” tutur dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Divisi Fetomaternal RSU Dr Soetomo Surabaya dan RS Pendidikan Universitas Airlangga tersebut.
Oleh sebab itu, pasien pun harus menjalani persalinan dengan metode operasi caesar. Waktu yang tepat untuk dioperasi adalah bila usia janin sudah viable alias sudah cukup bulan.
“Pada sebagian kasus, janin dilahirkan pada usia kehamilan lebih dari 34 minggu. Ini tentu berdasarkan kemampuan NICU (Neonatal Intensive Care Unit -red-) setempat,” imbuhnya.
Yang pasti, plasenta akreta termasuk dalam kategori kehamilan risiko amat tinggi. Komplikasinya amat berat sehingga seharusnya dirujuk ke rumah sakit tingkat tersier untuk penanganan lebih komprehensif.
dr Erza juga menambahkan, kasus plasenta akreta akan jauh lebih baik jika bisa ditangani oleh beberapa dokter spesialis seperti dokter spesialis obstetri (konsultan fetomaternal dan onkologi bila ada), dokter spesialis anestesi, dokter spesialis ediatri (konsultan neonatologi), dokter spesialis urologi dan dokter spesialis bedah (konsultan digestif).
“Selain itu, pasien kasus plasenta akreta juga membutuhkan ruangan ICU dan NICU, kesiapan instalasi bank darah 24 jam dan kamar operasi yang siap 24 jam dengan respons waktu yang cepat. Semua ini umumnya hanya ada di rumah sakit tingkat tersier,” terang dr Erza.(ind/dethealth)