• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kondisi Plasenta Akreta, Bisakah Melahirkan Normal?

19/07/2021
in Berita
Kondisi Plasenta Akreta, Bisakah Melahirkan Normal?

Foto: Good Doctor

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Melahirkan secara normal umumnya menjadi keinginan sebagian besar ibu hamil. Namun bagaimana dengan mereka yang didiagnosis plasenta akreta saat hamil, masih bisakah melahirkan secara normal?

Menurut dr Khanisyah Erza Gumilar, SpOG atau dr Erza, plasenta akreta merupakan ketidaknormalan pada kondisi plasenta yang menempel atau bahkan menembus dinding rahim. Apabila plasenta melekat dan menembus terlalu dalam, maka sulit untuk dilepaskan.

“Nah, atas dasar tersebut, maka ibu hamil dengan plasenta akreta tidak dapat menjalani persalinan normal,” tutur dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Divisi Fetomaternal RSU Dr Soetomo Surabaya dan RS Pendidikan Universitas Airlangga tersebut.

Oleh sebab itu, pasien pun harus menjalani persalinan dengan metode operasi caesar. Waktu yang tepat untuk dioperasi adalah bila usia janin sudah viable alias sudah cukup bulan.

“Pada sebagian kasus, janin dilahirkan pada usia kehamilan lebih dari 34 minggu. Ini tentu berdasarkan kemampuan NICU (Neonatal Intensive Care Unit -red-) setempat,” imbuhnya.

Yang pasti, plasenta akreta termasuk dalam kategori kehamilan risiko amat tinggi. Komplikasinya amat berat sehingga seharusnya dirujuk ke rumah sakit tingkat tersier untuk penanganan lebih komprehensif.

dr Erza juga menambahkan, kasus plasenta akreta akan jauh lebih baik jika bisa ditangani oleh beberapa dokter spesialis seperti dokter spesialis obstetri (konsultan fetomaternal dan onkologi bila ada), dokter spesialis anestesi, dokter spesialis ediatri (konsultan neonatologi), dokter spesialis urologi dan dokter spesialis bedah (konsultan digestif).

“Selain itu, pasien kasus plasenta akreta juga membutuhkan ruangan ICU dan NICU, kesiapan instalasi bank darah 24 jam dan kamar operasi yang siap 24 jam dengan respons waktu yang cepat. Semua ini umumnya hanya ada di rumah sakit tingkat tersier,” terang dr Erza.(ind/dethealth)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

OJK Gelar Pameran Keuangan Syariah di Mall Ratu Indah Makassar

Next Post

Tingginya Ilmu Akan Sia-Sia Tanpa Tazkiyatun Nafs

Next Post
Syarat-Syarat Diterimanya Dua Kalimat Mulia Syahadatain

Tingginya Ilmu Akan Sia-Sia Tanpa Tazkiyatun Nafs

8 Tahapan Mengatur Kemarahan pada Istri agar Tak Berujung KDRT

Rutin Minum Air Mentimun dan Ini yang akan Terjadi dengan Kulitmu

Medsos Bikin Penjual Teh di Pakistan Ini Jadi Model

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7936 shares
    Share 3174 Tweet 1984
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3466 shares
    Share 1386 Tweet 867
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5283 shares
    Share 2113 Tweet 1321
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11138 shares
    Share 4455 Tweet 2785
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hijabersmom Community Bekasi Dorong Penguatan Spiritual Lewat Kajian Jendela Hati

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga