ChanelMuslim.com – Dewan HAM PBB dalam periode waktu tertentu telah melakukan kajian atas 193 negara anggota badan dunia itu lewat mekanisme yang dikenal sebagai Universal Periodic Review (UPR) atau “Kajian Universal Periodik”.
Kajian yang dilakukan dibawah pengawasan Dewan HAM PBB ini memberi kesempatan pada setiap negara untuk menunjukkan tindakan dan kebijakan apa yang sudah dilakukan untuk memulihkan kondisi HAM di negara mereka.
UPR merupakan pertanggungjawaban keberadaban suatu negara atas kondisi HAM yang ada dan sekaligus menunjukkan penghormatan pada negara lain lewat rekomendasi global kepada negara yang sedang dikaji ulang.
Pada bulan Mei 2017 ini Indonesia menjadi salah satu negara yang ditelisik di Palais de Nation PBB di Jenewa. Pemerintah Indonesia dan beberapa lembaga HAM di tingkat nasional diberi kesempatan menyampaikan laporan tertulis yang akan dijadikan dasar pengkajian.
Dewan HAM akan menyampaikan rekomendasi pada 3 Mei, disusul adopsi awal pada 5 Mei. Setelah diadopsi selama empat bulan, pada September nanti akan kembali disampaikan pernyataan lisan atas proses adopsi tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, ada 109 negara yang sudah mengajukan diri untuk menyampaikan catatan tentang kondisi HAM di Indonesia.[ah/voa]