• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan Pantau Kasus Gadis Pencuri yang Dihukum Bugil

18/01/2016
in Berita
103
SHARES
792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed

Chanelmuslim.com–Peristiwa teror bom di kawasan Jalan MH Thamrin, pekan lalu, telah membetot perhatian masyarakat, sehingga kasus main hakim sendiri terhadap Rin, 15 tahun, nyaris luput. Kejadiannya hanya selang dua hari sebelum teror bom.

Rin yang masih duduk di bangku SMP tinggal di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah. Hanya gara-gara diduga kedapatan mencuri sejumlah uang dan barang berharga milik tetangganya, dirinya dihukum oleh tetangganya yang kecurian itu dengan cara diarak keliling kampung dan tak mengenakan selembar pakaian pun, alias bugil.

Peristiwa tragis itu memunculkan solidaritas. Termasuk dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Sragen serta elemen dari lembaga swadaya masyarakat seperti Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), dengan mendatangi rumah korban. Mereka memberikan dukungan moril kepada Rin yang menjadi korban kesewenang-wenangan tetangganya itu.

Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menyesalkan terjadinya tindakan penelanjangan Rin. Dalam pandangan Komnas Perempuan, perlakuan yang ditimpakan kepada remaja perempuan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yaitu penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual.

Komnas Perempuan mencatat, bentuk penghukuman semacam ini cukup marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan terus berulang. Setidaknya ada 3 kasus penghukuman yang menyasar tubuh dan seksualitas perempuan yang cukup serius dan menjadi perhatian publik dalam 3 bulan terakhir, yaitu: yang dialami oleh seorang istri di Tapanuli Selatan (ditelanjangi dan diikat di pohon oleh suami dan mertuanya karena dianggap malas), yang dialami seorang perempuan di Kota Banda Aceh (dimandikan warga dengan air comberan karena ditemukan berduaan dengan pasangannya), dan yang terakhir yang dialami oleh remaja perempuan di Sragen, Jawa Tengah ini.

Sebelumnya, pada tahun 2013 Jaring Pemantau Aceh telah menyampaikan 83 kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dialami oleh perempuan di Aceh, karena dianggap melakukan pelanggaran susila.

“Kasus di Sragen menunjukkan, bagaimana pola penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual terhadap perempuan ini kini semakin berkembang, bukan saja diterapkan kepada perempuan yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran susila, tapi juga terhadap perempuan dengan pelanggaran lainnya,” bunyi pernyataan sikap Komnas Perempuan yang dikirimkan ke media cetak dan online.

Terkait kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual di Sragen, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada tokoh dan organisasi masyarakat yang telah berinisiatif untuk melindungi korban dan menyegerakan pemulihan bagi korban.

Apresiasi juga ditujukan kepada Polres Sragen atas tindakan cepat memproses laporan orang tua korban dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku. “Komnas Perempuan akan memantau perkembangan proses hukum ini, untuk memastikan rasa keadilan korban tidak tercederai dan hukum ditegakkan terhadap pelaku.” (mr/foto:saibumi)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membiasakan Istighfar Meraih Pahala

Next Post

Berita Teror Dilihat oleh Anak, Ini Antisipasi yang Bisa Bunda Lakukan

Next Post

Berita Teror Dilihat oleh Anak, Ini Antisipasi yang Bisa Bunda Lakukan

Hidayat Minta Kemenag Siapkan Beberapa Opsi BPIH 2016

DPR RI-Pemerintah Sepakati Segera Dibentuk Panja BPIH 1437H/2016M

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Inilah 5 Tempat Wisata yang Berdekatan dengan Stasiun Bandung

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9253 shares
    Share 3701 Tweet 2313
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4190 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11733 shares
    Share 4693 Tweet 2933
  • Nika Hadirkan Konsep Kafe yang Homie dan Zen, Andalkan Coffee hingga Minuman Cold Foam

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga