• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan Pantau Kasus Gadis Pencuri yang Dihukum Bugil

18/01/2016
in Berita
102
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed

Chanelmuslim.com–Peristiwa teror bom di kawasan Jalan MH Thamrin, pekan lalu, telah membetot perhatian masyarakat, sehingga kasus main hakim sendiri terhadap Rin, 15 tahun, nyaris luput. Kejadiannya hanya selang dua hari sebelum teror bom.

Rin yang masih duduk di bangku SMP tinggal di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah. Hanya gara-gara diduga kedapatan mencuri sejumlah uang dan barang berharga milik tetangganya, dirinya dihukum oleh tetangganya yang kecurian itu dengan cara diarak keliling kampung dan tak mengenakan selembar pakaian pun, alias bugil.

Peristiwa tragis itu memunculkan solidaritas. Termasuk dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Sragen serta elemen dari lembaga swadaya masyarakat seperti Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), dengan mendatangi rumah korban. Mereka memberikan dukungan moril kepada Rin yang menjadi korban kesewenang-wenangan tetangganya itu.

Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menyesalkan terjadinya tindakan penelanjangan Rin. Dalam pandangan Komnas Perempuan, perlakuan yang ditimpakan kepada remaja perempuan tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, yaitu penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual.

Komnas Perempuan mencatat, bentuk penghukuman semacam ini cukup marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan terus berulang. Setidaknya ada 3 kasus penghukuman yang menyasar tubuh dan seksualitas perempuan yang cukup serius dan menjadi perhatian publik dalam 3 bulan terakhir, yaitu: yang dialami oleh seorang istri di Tapanuli Selatan (ditelanjangi dan diikat di pohon oleh suami dan mertuanya karena dianggap malas), yang dialami seorang perempuan di Kota Banda Aceh (dimandikan warga dengan air comberan karena ditemukan berduaan dengan pasangannya), dan yang terakhir yang dialami oleh remaja perempuan di Sragen, Jawa Tengah ini.

Sebelumnya, pada tahun 2013 Jaring Pemantau Aceh telah menyampaikan 83 kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dialami oleh perempuan di Aceh, karena dianggap melakukan pelanggaran susila.

“Kasus di Sragen menunjukkan, bagaimana pola penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual terhadap perempuan ini kini semakin berkembang, bukan saja diterapkan kepada perempuan yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran susila, tapi juga terhadap perempuan dengan pelanggaran lainnya,” bunyi pernyataan sikap Komnas Perempuan yang dikirimkan ke media cetak dan online.

Terkait kasus penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual di Sragen, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada tokoh dan organisasi masyarakat yang telah berinisiatif untuk melindungi korban dan menyegerakan pemulihan bagi korban.

Apresiasi juga ditujukan kepada Polres Sragen atas tindakan cepat memproses laporan orang tua korban dengan memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku. “Komnas Perempuan akan memantau perkembangan proses hukum ini, untuk memastikan rasa keadilan korban tidak tercederai dan hukum ditegakkan terhadap pelaku.” (mr/foto:saibumi)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membiasakan Istighfar Meraih Pahala

Next Post

Berita Teror Dilihat oleh Anak, Ini Antisipasi yang Bisa Bunda Lakukan

Next Post

Berita Teror Dilihat oleh Anak, Ini Antisipasi yang Bisa Bunda Lakukan

Hidayat Minta Kemenag Siapkan Beberapa Opsi BPIH 2016

DPR RI-Pemerintah Sepakati Segera Dibentuk Panja BPIH 1437H/2016M

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8262 shares
    Share 3305 Tweet 2066
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3708 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2073 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11279 shares
    Share 4512 Tweet 2820
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Menghina Allah dalam Hati

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga