• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syar’i adalah Hak

04/11/2020
in Berita
80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi. 

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI,  

KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin (02/11). 

Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan Fatwa no. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.  

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. 

“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya. 

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan. 

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.  

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. “Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ujar dia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ingin Banget Bantu Selesaikan Masalah Orang, Tapi Nggak Tau Gimana Caranya?

Next Post

Bocah Perempuan 4 Tahun Diselamatkan dari Reruntuhan Gedung Izmir Setelah 91 Jam Gempa

Next Post

Bocah Perempuan 4 Tahun Diselamatkan dari Reruntuhan Gedung Izmir Setelah 91 Jam Gempa

Warga Palestina Gelar Demo untuk Dukung Tahanan yang Mogok Makan di Penjara Israel

Sarapan Pagi Lezat dengan Nasi Telur Hongkong ala Bunda Ela

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9392 shares
    Share 3757 Tweet 2348
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4249 shares
    Share 1700 Tweet 1062
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Kasus Influenza A Dilaporkan Meningkat dalam Beberapa Pekan Terakhir

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4824 shares
    Share 1930 Tweet 1206
  • 5 Wisata Kuliner Dekat Stasiun Serpong yang Bisa Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11785 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Tips Perawatan Motor Listrik yang Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga