• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syar’i adalah Hak

04/11/2020
in Berita
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengurusan jenazah (tajhiz janazah) Muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi. 

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI,  

KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI pada Senin (02/11). 

Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan Fatwa no. 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.  

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. 

“Jenazah terpapar covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” paparnya. 

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh di tayamumkan. 

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.  

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya. Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. “Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ujar dia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ingin Banget Bantu Selesaikan Masalah Orang, Tapi Nggak Tau Gimana Caranya?

Next Post

Bocah Perempuan 4 Tahun Diselamatkan dari Reruntuhan Gedung Izmir Setelah 91 Jam Gempa

Next Post

Bocah Perempuan 4 Tahun Diselamatkan dari Reruntuhan Gedung Izmir Setelah 91 Jam Gempa

Warga Palestina Gelar Demo untuk Dukung Tahanan yang Mogok Makan di Penjara Israel

Sarapan Pagi Lezat dengan Nasi Telur Hongkong ala Bunda Ela

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1910 shares
    Share 764 Tweet 478
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7990 shares
    Share 3196 Tweet 1998
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5009 shares
    Share 2004 Tweet 1252
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2933 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1669 shares
    Share 668 Tweet 417
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1738 shares
    Share 695 Tweet 435
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga