• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Aliran Kepercayaan Berbeda dengan Agama

10/11/2017
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Ada yang aneh Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghayat kepercayaan untuk bisa menuliskan kolom agama di KTP.

Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

"Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,". kata Pria lulusan Universitas Al-Azhar Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab

Sampai saat ini MUI masih mengkaji terkait keputusan MK mengenai penghayat kepercayaan masuk kedalam kolom agama di KTP.

Dari data Direktorat Kepercayaan YME dan Tradisi Kemendikbud mencatat ada 187 kelompok penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi di Tanah Air. Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak penghayat kepercayaan dengan 53 kelompok.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada Jabar, Golkar Dukung Ridwan Kamil daripada Kadernya Sendiri

Next Post

Outing Class Siswa Primary JISc ke Museum Layang-Layang

Next Post

Outing Class Siswa Primary JISc ke Museum Layang-Layang

134 Pahlawan Indonesia Beragama Islam, Mari Kenali Beberapa

Go Internasional, Sekolah Fashion Muslim IFI Rambah Australia

  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9531 shares
    Share 3812 Tweet 2383
  • Lewat SKY Night 2026, RISKA Ajak Anak Muda Refleksi di Tengah Riuh Kota

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Wanita Perlu Tahu, Ini yang Terjadi sebelum Menopause Datang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11842 shares
    Share 4737 Tweet 2961
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga