• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 24 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Fatwa MUI: Aliran Kepercayaan Berbeda dengan Agama

10/11/2017
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim – Ada yang aneh Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghayat kepercayaan untuk bisa menuliskan kolom agama di KTP.

Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menegaskan aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

"Mengatakan agama dan penghayat kepercayaan dua domain yang berbeda. Penghayat kepercayaan saat ini dominan tradisi dan budaya. Sedangkan agama terkait kepercayaan. Jadi tidak bisa dimasukkan ke dalam kolom agama,". kata Pria lulusan Universitas Al-Azhar Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab

Sampai saat ini MUI masih mengkaji terkait keputusan MK mengenai penghayat kepercayaan masuk kedalam kolom agama di KTP.

Dari data Direktorat Kepercayaan YME dan Tradisi Kemendikbud mencatat ada 187 kelompok penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi di Tanah Air. Jawa Tengah menjadi provinsi terbanyak penghayat kepercayaan dengan 53 kelompok.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.

Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia. (Mh/Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilkada Jabar, Golkar Dukung Ridwan Kamil daripada Kadernya Sendiri

Next Post

Outing Class Siswa Primary JISc ke Museum Layang-Layang

Next Post

Outing Class Siswa Primary JISc ke Museum Layang-Layang

134 Pahlawan Indonesia Beragama Islam, Mari Kenali Beberapa

Go Internasional, Sekolah Fashion Muslim IFI Rambah Australia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9392 shares
    Share 3757 Tweet 2348
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4251 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • Kasus Influenza A Dilaporkan Meningkat dalam Beberapa Pekan Terakhir

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4825 shares
    Share 1930 Tweet 1206
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11785 shares
    Share 4714 Tweet 2946
  • Senam Ling Tien Kung: Sejarah, Cara Pelaksanaan, dan Manfaatnya

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Beberapa Cara Melindungi Anak dari Influenza A

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Perawatan Motor Listrik yang Tepat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga