• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Klarifikasi AILA tentang Beredarnya Hoax Pengesahan RUU P-KS

Februari 13, 2019
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com–Beberapa hari terakhir di dunia maya tersebar berita yang tidak benar (hoax) yang menyatakan bahwa undang – undang tentang LGBT telah disahkan. Dalam berita hoax tersebut juga disebutkan nama – nama partai yang mengesahkan undang – undang serta nama – nama partai yang menolak undang – undang tersebut.

Berita hoax ini sangat cepat menyebar melalui grup whatsapp. Hal ini membuat AILA Indonesia merasa prihatin.

“Kami tidak tahu maksud dari berita hoax ini. Namun dengan adanya berita ini cukup merugikan bagi AILA Indonesia. Karena terjadi kesimpangsiuran berita sehingga banyak sekali masyarakat yang menanyakan kebenaran berita tersebut pada AILA Indonesia. Ditambah lagi, foto-foto AILA Indonesia ketika melakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) disebarkan bersama berita hoax tersebut,” ujar Rita Soebagyo, ketua AILA Indonesia yang dimuat dalam Fanpage Facebook AILA Indonesia, Rabu (13/2/2019).

AILA Indonesia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax. Tetap fokus dalam mengawal produk legislasi yang sedang berlangsung prosesnya di DPR. Ada dua produk perundangan yang terkait dengan kesusilaan yang harus dikawal di DPR, yaitu RUU KUHP khususnya terkait pasal kesusilaan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mari kita kawal dan tetap menempuh cara cara yang konstitusional dan melakukan berbagai bentuk edukasi dengan cara-cara yang santun dan beradab.[ind/aila]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Para Pemimpin Muslim Eropa Bahas Situasi Uyghur

Next Post

Yuk Bikin Roti Jhon Homemade, Menu Viral tanpa Ribet

Next Post

Yuk Bikin Roti Jhon Homemade, Menu Viral tanpa Ribet

Edukasi Demam Berdarah, LKC Dompet Dhuafa Jawa Barat Gelar Road show Promkes

Ini Cara Tepat Bersihkan Kerak pada Blender

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36720 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11111 shares
    Share 4444 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10983 shares
    Share 4393 Tweet 2746
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7195 shares
    Share 2878 Tweet 1799
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga