• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisah Linda Dipenjara Empat Bulan, Dituntut ke MA karena Rp 78 Ribu

13/04/2017
in Berita
76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Rosmalinda pemilik Laundry sempat mendekam penjara selama empat bulan. Linda begitu disapanya, akhirnya bebas pada Oktober 2013. Namun, Jaksa masih ingin pidanakan Linda hingga berbuntut ke Mahmakah Agung.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017):

26 Januari 2012

Kasus bermula saat Rose Lenny menaruh cucian yang dikelola oleh Rosmalinda pada 26 Januari 2012.

Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:

1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.

Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu. Pembayaran akan dilakukan bila cucian sudah kering dan diserahkan ke rumah Rose.

Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Alamat yang diberikan Rose salah. Linda lalu menelepon nomor HP Rose, tetapi tidak aktif.

Tidak sampai di situ, Linda juga bertanya kepada tetangga di alamat yang diberikan Rose. Namun semua tetangga mengaku tidak tahu siapa Rose.  Lalu, pakaian disimpan di gudang.

Januari 2013

Setahun berlalu, karena tidak kunjung diambil, baju itu akhirnya bau dan rusak. Rose tiba-tiba muncul dan menanyakan baju yang di-laundry ke Rosmalinda.

Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya. Linda memberikan plastik berisi baju-baju Rose dengan kondisi apa adanya.

Rose marah dan mempolisikan Rosmalinda. Rose mengaku mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.

15 Juli 2013

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. Perempuan kelahiran 20 Mei 1982 tersebut akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

16 September 2013

Jaksa menuntut Rosmalinda dipenjara selama setahun. Linda dituduh melakukan kejahatan pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
7 Oktober 2013
Sayangnya tuntutan ini dinilai apa yang dilakukan Rosmalinda benar, bukan kejahatan. PN Jaktim akhirnya melepaskan Rosmalinda. Mendengar putusan itu, jaksa tak menerima dan melimpahkan ke Mahkamah Agung dengan tuntutan yang sama satu tahun.
Pada Kamis (13/4) Mahkamah Agung menyatakan dalam rilis resminya
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim),”
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

 
(Mh/ilham/foto: storyza)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Persiapan Ramadhan yang Sebaiknya Kita Lakukan

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Perceraian

Facebook Keluarkan Aturan Kiat Kenali Berita Palsu

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga