• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisah Linda Dipenjara Empat Bulan, Dituntut ke MA karena Rp 78 Ribu

13/04/2017
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Rosmalinda pemilik Laundry sempat mendekam penjara selama empat bulan. Linda begitu disapanya, akhirnya bebas pada Oktober 2013. Namun, Jaksa masih ingin pidanakan Linda hingga berbuntut ke Mahmakah Agung.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017):

26 Januari 2012

Kasus bermula saat Rose Lenny menaruh cucian yang dikelola oleh Rosmalinda pada 26 Januari 2012.

Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:

1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.

Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu. Pembayaran akan dilakukan bila cucian sudah kering dan diserahkan ke rumah Rose.

Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Alamat yang diberikan Rose salah. Linda lalu menelepon nomor HP Rose, tetapi tidak aktif.

Tidak sampai di situ, Linda juga bertanya kepada tetangga di alamat yang diberikan Rose. Namun semua tetangga mengaku tidak tahu siapa Rose.  Lalu, pakaian disimpan di gudang.

Januari 2013

Setahun berlalu, karena tidak kunjung diambil, baju itu akhirnya bau dan rusak. Rose tiba-tiba muncul dan menanyakan baju yang di-laundry ke Rosmalinda.

Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya. Linda memberikan plastik berisi baju-baju Rose dengan kondisi apa adanya.

Rose marah dan mempolisikan Rosmalinda. Rose mengaku mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.

15 Juli 2013

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. Perempuan kelahiran 20 Mei 1982 tersebut akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

16 September 2013

Jaksa menuntut Rosmalinda dipenjara selama setahun. Linda dituduh melakukan kejahatan pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
7 Oktober 2013
Sayangnya tuntutan ini dinilai apa yang dilakukan Rosmalinda benar, bukan kejahatan. PN Jaktim akhirnya melepaskan Rosmalinda. Mendengar putusan itu, jaksa tak menerima dan melimpahkan ke Mahkamah Agung dengan tuntutan yang sama satu tahun.
Pada Kamis (13/4) Mahkamah Agung menyatakan dalam rilis resminya
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim),”
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

 
(Mh/ilham/foto: storyza)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Persiapan Ramadhan yang Sebaiknya Kita Lakukan

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Perceraian

Facebook Keluarkan Aturan Kiat Kenali Berita Palsu

  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup untuk Pulihkan Ekosistem Kawasan Konservasi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2025 shares
    Share 810 Tweet 506
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8176 shares
    Share 3270 Tweet 2044
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3649 shares
    Share 1460 Tweet 912
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5312 shares
    Share 2125 Tweet 1328
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga