• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kisah Linda Dipenjara Empat Bulan, Dituntut ke MA karena Rp 78 Ribu

13/04/2017
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Rosmalinda pemilik Laundry sempat mendekam penjara selama empat bulan. Linda begitu disapanya, akhirnya bebas pada Oktober 2013. Namun, Jaksa masih ingin pidanakan Linda hingga berbuntut ke Mahmakah Agung.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017):

26 Januari 2012

Kasus bermula saat Rose Lenny menaruh cucian yang dikelola oleh Rosmalinda pada 26 Januari 2012.

Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:

1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.

Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu. Pembayaran akan dilakukan bila cucian sudah kering dan diserahkan ke rumah Rose.

Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Alamat yang diberikan Rose salah. Linda lalu menelepon nomor HP Rose, tetapi tidak aktif.

Tidak sampai di situ, Linda juga bertanya kepada tetangga di alamat yang diberikan Rose. Namun semua tetangga mengaku tidak tahu siapa Rose.  Lalu, pakaian disimpan di gudang.

Januari 2013

Setahun berlalu, karena tidak kunjung diambil, baju itu akhirnya bau dan rusak. Rose tiba-tiba muncul dan menanyakan baju yang di-laundry ke Rosmalinda.

Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya. Linda memberikan plastik berisi baju-baju Rose dengan kondisi apa adanya.

Rose marah dan mempolisikan Rosmalinda. Rose mengaku mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Pihak polisi yang menangani tidak menahan Rosmalinda.

15 Juli 2013

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. Perempuan kelahiran 20 Mei 1982 tersebut akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

16 September 2013

Jaksa menuntut Rosmalinda dipenjara selama setahun. Linda dituduh melakukan kejahatan pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
7 Oktober 2013
Sayangnya tuntutan ini dinilai apa yang dilakukan Rosmalinda benar, bukan kejahatan. PN Jaktim akhirnya melepaskan Rosmalinda. Mendengar putusan itu, jaksa tak menerima dan melimpahkan ke Mahkamah Agung dengan tuntutan yang sama satu tahun.
Pada Kamis (13/4) Mahkamah Agung menyatakan dalam rilis resminya
“Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim),”
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

 
(Mh/ilham/foto: storyza)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Persiapan Ramadhan yang Sebaiknya Kita Lakukan

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Next Post

Diduga Takut Ancaman Guru Setelah Protes Kecurangan UNBK, Siswi SMK Bunuh Diri

Muslimat Dewan Dakwah Prihatinkan Tingginya Perceraian

Facebook Keluarkan Aturan Kiat Kenali Berita Palsu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8647 shares
    Share 3459 Tweet 2162
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11448 shares
    Share 4579 Tweet 2862
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4412 shares
    Share 1765 Tweet 1103
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2215 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga