• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Pansus Hak Angket: Revisi UU KPK Bukan Melemahkan KPK

Juni 13, 2017
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Ketua Pansus Hak Angket Drs. Agun Gunandjar mengatakan DPR akan merevisi UU KPK No 30 Tahun 2002. UU tersebut harus direvisi karena sudah lebih dari sepuluh tahun belum direvisi.

“UU KPK sudah lebih dari sepuluh tahun, UU tersebut belum direvisi sejak tahun 2002, dan tidak pernah ada perubahan,” jelasnya.

Seharusnya, setiap UU minimal lima tahun sekali dievaluasi dan dilakukan revisi, karena menurut Agun hukum itu selalu berubah mengikuti zaman.

“Saya rasa UU KPK sudah tidak sesuai dengan sekarang. UU minimal dilakukan evaluasi tiap lima tahun sekali,” ungkap Agun.

Agun menambahkan, selama ini KPK telah melakukan banyak pelanggaran. Contohnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam peraturannya KPK tidak bisa melakukan OTT apabila orang tersebut melaporkan apakah itu adalah dana dari korupsi.

“Seharusnya KPK harus menunggu sebulan, karena dalam peraturan OTT, orang yang menerima harus melaporkan ke KPK apabila diduga terjadi penyuapan. Namun, KPK tidak melakukannya. Mereka telah melakukan penguntitan berbulan-bulan, lalu melakukan OTT. Itu salah,” ujarnya saat ditemui di Kantor ILEW, Jl Veteran, Selasa (12/6).

Oleh karena itu, UU KPK harus direvisi, lanjutnya. UU tersebut menurut anggota fraksi Golkar ini direvisi bukan untuk melemahkan KPK, justru untuk memperbaiki KPK sesuai tujuan awal didirikannya.

“KPK itu sudah kuat mana ada lembaga yang bisa melakukan penyadapan, penguntitan dan melakukan penangkapan. Justru merevisi bukan melemahkan KPK tetapi memperbaiki KPK sesuai tujuan awal didirikannya. Jangan sampai terjadi ada korban-korban OTT selanjutnya yang menyalahi prosedur,” ungkap pria yang sudah empat kali menjadi anggota dewan ini.

Diberitakan bahwa sejumlah pihak menduga ada upaya pelemahan terhadap KPK oleh DPR melalui Hak Angket. Dugaan ini muncul lantaran Hak Angket yang digulirkan DPR terjadi setelah KPK mengungkap adanya aliran dana dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor. (Mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HmC Semarang-IZI Jateng Gelar Pengajian Nuzulul Qur’an dan Sedekah Alquran

Next Post

Ramadhan in Style 2017, Hannie Hananto Tampilkan Koleksi Selebgram

Next Post

Ramadhan in Style 2017, Hannie Hananto Tampilkan Koleksi Selebgram

Safari Ramadan Ulama Palestina, KNRP Terima Donasi untuk Palestina dari Warga Banten

Keluarga Alkhaththath Menanti Penangguhan Penahanan

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7362 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga