• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Pansus Hak Angket: Revisi UU KPK Bukan Melemahkan KPK

Juni 13, 2017
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Ketua Pansus Hak Angket Drs. Agun Gunandjar mengatakan DPR akan merevisi UU KPK No 30 Tahun 2002. UU tersebut harus direvisi karena sudah lebih dari sepuluh tahun belum direvisi.

“UU KPK sudah lebih dari sepuluh tahun, UU tersebut belum direvisi sejak tahun 2002, dan tidak pernah ada perubahan,” jelasnya.

Seharusnya, setiap UU minimal lima tahun sekali dievaluasi dan dilakukan revisi, karena menurut Agun hukum itu selalu berubah mengikuti zaman.

“Saya rasa UU KPK sudah tidak sesuai dengan sekarang. UU minimal dilakukan evaluasi tiap lima tahun sekali,” ungkap Agun.

Agun menambahkan, selama ini KPK telah melakukan banyak pelanggaran. Contohnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam peraturannya KPK tidak bisa melakukan OTT apabila orang tersebut melaporkan apakah itu adalah dana dari korupsi.

“Seharusnya KPK harus menunggu sebulan, karena dalam peraturan OTT, orang yang menerima harus melaporkan ke KPK apabila diduga terjadi penyuapan. Namun, KPK tidak melakukannya. Mereka telah melakukan penguntitan berbulan-bulan, lalu melakukan OTT. Itu salah,” ujarnya saat ditemui di Kantor ILEW, Jl Veteran, Selasa (12/6).

Oleh karena itu, UU KPK harus direvisi, lanjutnya. UU tersebut menurut anggota fraksi Golkar ini direvisi bukan untuk melemahkan KPK, justru untuk memperbaiki KPK sesuai tujuan awal didirikannya.

“KPK itu sudah kuat mana ada lembaga yang bisa melakukan penyadapan, penguntitan dan melakukan penangkapan. Justru merevisi bukan melemahkan KPK tetapi memperbaiki KPK sesuai tujuan awal didirikannya. Jangan sampai terjadi ada korban-korban OTT selanjutnya yang menyalahi prosedur,” ungkap pria yang sudah empat kali menjadi anggota dewan ini.

Diberitakan bahwa sejumlah pihak menduga ada upaya pelemahan terhadap KPK oleh DPR melalui Hak Angket. Dugaan ini muncul lantaran Hak Angket yang digulirkan DPR terjadi setelah KPK mengungkap adanya aliran dana dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor. (Mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HmC Semarang-IZI Jateng Gelar Pengajian Nuzulul Qur’an dan Sedekah Alquran

Next Post

Ramadhan in Style 2017, Hannie Hananto Tampilkan Koleksi Selebgram

Next Post

Ramadhan in Style 2017, Hannie Hananto Tampilkan Koleksi Selebgram

Safari Ramadan Ulama Palestina, KNRP Terima Donasi untuk Palestina dari Warga Banten

Keluarga Alkhaththath Menanti Penangguhan Penahanan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7469 shares
    Share 2988 Tweet 1867
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1452 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4964 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Yakin dalam Bersedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga