• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MIUMI Kota Bekasi: Crosshijaber Hukumnya Haram Secara Agama

17/10/2019
in Berita
77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam sepekan terakhir, dunia maya dihebohkan dengan adanya komunitas crosshijaber, di mana dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar. Dalam beberapa kasus, anggota komunitas ini memanfaatkan hijab serta cadar yang mereka kenakan untuk melakukan tindakan asusila seperti datang ke pengajian khusus Muslimah dan memeluk para Muslimah tersebut. Informasi terakhir, malah ada yang mengenakan hijab dan cadar itu untuk mencuri barang-barang di kostan para Muslimah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MIUMIKota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa tindakan crosshijaber itu adalah hukumnya haram. Berikut poin-poin yang disampaikan oleh beliau:

1. Crosshijaber hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik.

2. Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

3. Apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka saya setuju dengan pendapat pak Reza bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana. Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan.

 

4. Perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.

5. Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam.

6. Proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya adalah proyek iblis internasional. Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Dakwah di Pelosok Halmahera

Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Anchorage Jadi Tempat Hijrah Muslim Migran di AS

BNI Syariah Gandeng Setneg dan Barokah Syariah Properti terkait Pembiayaan Perumahan untuk ASN

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3433 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7900 shares
    Share 3160 Tweet 1975
  • BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4095 shares
    Share 1638 Tweet 1024
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2871 shares
    Share 1148 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga