• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MIUMI Kota Bekasi: Crosshijaber Hukumnya Haram Secara Agama

17/10/2019
in Berita
79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam sepekan terakhir, dunia maya dihebohkan dengan adanya komunitas crosshijaber, di mana dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar. Dalam beberapa kasus, anggota komunitas ini memanfaatkan hijab serta cadar yang mereka kenakan untuk melakukan tindakan asusila seperti datang ke pengajian khusus Muslimah dan memeluk para Muslimah tersebut. Informasi terakhir, malah ada yang mengenakan hijab dan cadar itu untuk mencuri barang-barang di kostan para Muslimah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MIUMIKota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa tindakan crosshijaber itu adalah hukumnya haram. Berikut poin-poin yang disampaikan oleh beliau:

1. Crosshijaber hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik.

2. Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

3. Apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka saya setuju dengan pendapat pak Reza bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana. Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan.

 

4. Perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.

5. Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam.

6. Proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya adalah proyek iblis internasional. Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Membangun Dakwah di Pelosok Halmahera

Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Anchorage Jadi Tempat Hijrah Muslim Migran di AS

BNI Syariah Gandeng Setneg dan Barokah Syariah Properti terkait Pembiayaan Perumahan untuk ASN

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8579 shares
    Share 3432 Tweet 2145
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11404 shares
    Share 4562 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3858 shares
    Share 1543 Tweet 965
  • 30 Rumah Warga di Jakarta Pusat Hangus Terbakar pada Kamis Dini Hari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3394 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga