Tuesday, March 9, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua MIUMI Kota Bekasi: Crosshijaber Hukumnya Haram Secara Agama

October 17, 2019
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Dalam sepekan terakhir, dunia maya dihebohkan dengan adanya komunitas crosshijaber, di mana dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar. Dalam beberapa kasus, anggota komunitas ini memanfaatkan hijab serta cadar yang mereka kenakan untuk melakukan tindakan asusila seperti datang ke pengajian khusus Muslimah dan memeluk para Muslimah tersebut. Informasi terakhir, malah ada yang mengenakan hijab dan cadar itu untuk mencuri barang-barang di kostan para Muslimah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MIUMIKota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa tindakan crosshijaber itu adalah hukumnya haram. Berikut poin-poin yang disampaikan oleh beliau:

1. Crosshijaber hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik.

2. Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

3. Apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka saya setuju dengan pendapat pak Reza bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana. Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan.

 

4. Perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.

5. Perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam.

6. Proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya adalah proyek iblis internasional. Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu.[ah/rilis]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Membangun Dakwah di Pelosok Halmahera

Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Related Posts

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Next Post

Ratusan Pemukim Yahudi Menyerbu Kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem

Anchorage Jadi Tempat Hijrah Muslim Migran di AS

Terbaru

Kisah Ketabahan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Ancaman Abu Lahab

Kisah Ketabahan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Ancaman Abu Lahab

March 8, 2021
Mayoritas Pelajar Prancis Menolak Sekularisme yang Kaku di Negara Mereka

Mayoritas Pelajar Prancis Menolak Sekularisme yang Kaku di Negara Mereka

March 8, 2021
Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kuliah D-2 Gratis di Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi

March 8, 2021
Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

Gerakan Peduli Generasi Indonesia Gelar Aksi Rawat Moral Bangsa Tolak RUU P-KS

March 8, 2021
Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

Bank Syariah Indonesia Dorong Sektor Otomatif Rilis BSI Oto Special 2021

March 8, 2021
Jangan Sampai Kena Tipu saat Naik Tuk Tuk di Thailand

Jangan Sampai Kena Tipu saat Naik Tuk Tuk di Thailand

March 8, 2021
Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik

Swiss Memilih untuk Larang Pemakaian Burqa dan Niqab di Ruang Publik

March 8, 2021
Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

March 8, 2021
Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

Listrik Panas Bumi harus Kompetitif, Jangan Hanya Andalkan Subsidi APBN

March 8, 2021
Event MUFFEST 2021 Segera Hadir dengan Brand Terbaik

Event MUFFEST 2021 Segera Hadir dengan Brand Terbaik

March 8, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Baru Leadership ala JIBBS dan JIGSc – School Like Home

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghafal Quran Saat Usia 40 Tahun Inilah Pengalaman Prof. DR. Ir. Kudang Boro Seminar, Msc.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga