• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keren, Pemkot Blitar Gratiskan Biaya Nikah Warganya

28/07/2016
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Dokumen Bimas Islam Kementerian Agama

ChanelMuslim.com – Meski Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang PNBP Nikah dan rujuk telah mengatur tarif biaya nikah dengan jelas. Jika nikah dilaksanakan di luar kantor KUA calon pengantin dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan menyetorkan langsung ke bank. Sedangkan jika nikah dilaksanakan di kantor (KUA) calon pengantin dikenakan biaya Rp 0,- atau gratis. 
Tetapi, di kota Blitar Jawa Timur, calon pengantin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena telah dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Kota Blitar, Didik Suharmanto.

 

“Di kota Blitar, biaya nikah warga dibiayai oleh APBD. Kota Blitar hanya punya 3 KUA dan peristiwa nikahnya juga tidak banyak. Peristiwa nikah dari 3 kecamatan di Kota Blitar mungkin tidak lebih banyak dari peristiwa N di 1 kecamatan Kabupaten Blitar. Jadi Pemkot pengen agar warga yang ingin menikah dibiayai oleh APBD. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, kemudian PNBP Nikah Rujuk dibayarkan melalaui bank,” tegasnya , saat ditemui bimasislam di kantor Kemenag Kota Blitar (17/6).

 

Lebih lanjut Didik mengatakan, selain itu, Pemkot juga memberikan gaji khusus bagi P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), atau modin. 
“Berdasarkan regulasi tebaru, posisi P3N  di Kementerian Agama sudah tidak diakomodir lagi dan otomatis kesejahteraannya terputus,” ujarnya seperti dilaporkan bimasislam.
Namun dengan kebijakan Pemkot Blitar, maka kesejahteraan mereka dapat dicover, karena peran mereka bukan hanya mengurusi soal pernikahan saja, tetapi juga hal-hal lain.

 

“Kalau di sini, modin atau P3N diberikan gaji oleh Pemkot. Sehingga mereka nasibnya lebih pasti karena mereka mengurus bukan hanya soal nikah saja, tapi juga hal-hal lain,” jelasnya.

 

Kemudiam, terkait soal pelaksanaan administrasi pernikahan berbasis aplikasi SIMKAH, Didik menegaskan bahwa 3 KUA di Kota Blitar sudah seluruhnya menggunakannya. 

“Hanya saja aplikasi SIMKAH ke depan harus dikembangkan agar lebih kompatibel dengan perkembangan zaman,” tutupnya.

Ilustrasi Prosesi Nikah (Instagram @ichan.salon.makeup)

(fjr/sumber :bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

e-MTQ, Cara Mudah Mengenal Peserta MTQ 

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Shireen Sungkar Putuskan Urus Bayi Hawwa Tanpa Pengasuh

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3565 shares
    Share 1426 Tweet 891
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga