• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keren, Pemkot Blitar Gratiskan Biaya Nikah Warganya

28/07/2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Dokumen Bimas Islam Kementerian Agama

ChanelMuslim.com – Meski Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang PNBP Nikah dan rujuk telah mengatur tarif biaya nikah dengan jelas. Jika nikah dilaksanakan di luar kantor KUA calon pengantin dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan menyetorkan langsung ke bank. Sedangkan jika nikah dilaksanakan di kantor (KUA) calon pengantin dikenakan biaya Rp 0,- atau gratis. 
Tetapi, di kota Blitar Jawa Timur, calon pengantin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena telah dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Kota Blitar, Didik Suharmanto.

 

“Di kota Blitar, biaya nikah warga dibiayai oleh APBD. Kota Blitar hanya punya 3 KUA dan peristiwa nikahnya juga tidak banyak. Peristiwa nikah dari 3 kecamatan di Kota Blitar mungkin tidak lebih banyak dari peristiwa N di 1 kecamatan Kabupaten Blitar. Jadi Pemkot pengen agar warga yang ingin menikah dibiayai oleh APBD. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, kemudian PNBP Nikah Rujuk dibayarkan melalaui bank,” tegasnya , saat ditemui bimasislam di kantor Kemenag Kota Blitar (17/6).

 

Lebih lanjut Didik mengatakan, selain itu, Pemkot juga memberikan gaji khusus bagi P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), atau modin. 
“Berdasarkan regulasi tebaru, posisi P3N  di Kementerian Agama sudah tidak diakomodir lagi dan otomatis kesejahteraannya terputus,” ujarnya seperti dilaporkan bimasislam.
Namun dengan kebijakan Pemkot Blitar, maka kesejahteraan mereka dapat dicover, karena peran mereka bukan hanya mengurusi soal pernikahan saja, tetapi juga hal-hal lain.

 

“Kalau di sini, modin atau P3N diberikan gaji oleh Pemkot. Sehingga mereka nasibnya lebih pasti karena mereka mengurus bukan hanya soal nikah saja, tapi juga hal-hal lain,” jelasnya.

 

Kemudiam, terkait soal pelaksanaan administrasi pernikahan berbasis aplikasi SIMKAH, Didik menegaskan bahwa 3 KUA di Kota Blitar sudah seluruhnya menggunakannya. 

“Hanya saja aplikasi SIMKAH ke depan harus dikembangkan agar lebih kompatibel dengan perkembangan zaman,” tutupnya.

Ilustrasi Prosesi Nikah (Instagram @ichan.salon.makeup)

(fjr/sumber :bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

e-MTQ, Cara Mudah Mengenal Peserta MTQ 

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Shireen Sungkar Putuskan Urus Bayi Hawwa Tanpa Pengasuh

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8244 shares
    Share 3298 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Menghina Allah dalam Hati

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4228 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11269 shares
    Share 4508 Tweet 2817
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4550 shares
    Share 1820 Tweet 1138
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga