• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Keren, Pemkot Blitar Gratiskan Biaya Nikah Warganya

Juli 28, 2016
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Dokumen Bimas Islam Kementerian Agama

ChanelMuslim.com – Meski Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang PNBP Nikah dan rujuk telah mengatur tarif biaya nikah dengan jelas. Jika nikah dilaksanakan di luar kantor KUA calon pengantin dikenakan tarif Rp 600 ribu dengan menyetorkan langsung ke bank. Sedangkan jika nikah dilaksanakan di kantor (KUA) calon pengantin dikenakan biaya Rp 0,- atau gratis. 
Tetapi, di kota Blitar Jawa Timur, calon pengantin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena telah dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Kota Blitar, Didik Suharmanto.

 

“Di kota Blitar, biaya nikah warga dibiayai oleh APBD. Kota Blitar hanya punya 3 KUA dan peristiwa nikahnya juga tidak banyak. Peristiwa nikah dari 3 kecamatan di Kota Blitar mungkin tidak lebih banyak dari peristiwa N di 1 kecamatan Kabupaten Blitar. Jadi Pemkot pengen agar warga yang ingin menikah dibiayai oleh APBD. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, kemudian PNBP Nikah Rujuk dibayarkan melalaui bank,” tegasnya , saat ditemui bimasislam di kantor Kemenag Kota Blitar (17/6).

 

Lebih lanjut Didik mengatakan, selain itu, Pemkot juga memberikan gaji khusus bagi P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), atau modin. 
“Berdasarkan regulasi tebaru, posisi P3N  di Kementerian Agama sudah tidak diakomodir lagi dan otomatis kesejahteraannya terputus,” ujarnya seperti dilaporkan bimasislam.
Namun dengan kebijakan Pemkot Blitar, maka kesejahteraan mereka dapat dicover, karena peran mereka bukan hanya mengurusi soal pernikahan saja, tetapi juga hal-hal lain.

 

“Kalau di sini, modin atau P3N diberikan gaji oleh Pemkot. Sehingga mereka nasibnya lebih pasti karena mereka mengurus bukan hanya soal nikah saja, tapi juga hal-hal lain,” jelasnya.

 

Kemudiam, terkait soal pelaksanaan administrasi pernikahan berbasis aplikasi SIMKAH, Didik menegaskan bahwa 3 KUA di Kota Blitar sudah seluruhnya menggunakannya. 

“Hanya saja aplikasi SIMKAH ke depan harus dikembangkan agar lebih kompatibel dengan perkembangan zaman,” tutupnya.

Ilustrasi Prosesi Nikah (Instagram @ichan.salon.makeup)

(fjr/sumber :bimasislam)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

e-MTQ, Cara Mudah Mengenal Peserta MTQ 

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Next Post

Analisa Ulama Palestina: Israel akan Hancur Tahun 2022

Shireen Sungkar Putuskan Urus Bayi Hawwa Tanpa Pengasuh

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

Resep Camilan Sehat, Makaroni Goreng Havermut

  • Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    Puluhan Kader Aisyiyah Batang Ikuti Baitul Arqam dan Pelatihan Muballighat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengurus Wilayah Salimah Kalsel Selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7601 shares
    Share 3040 Tweet 1900
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3188 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1802 shares
    Share 721 Tweet 451
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1555 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga