• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala BPJPH: Otoritas Fatwa Halal Tak Bisa Dilepaskan dari MUI

Desember 20, 2017
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Universitas Indonesia luncurkan Halal Center bekerja sama dengan Perhimpunan Al-Irsyad dan Management & Science University (MSU)  di Gedung ILRC, UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017). Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Ir Soekoso menyatakan walaupun sudah ada Halal Center di beberapa universitas, mengenai  sertifikasi halal tetap dari Majelis Ulama Indonesia.

“Halal itu masih hukum Islam. Artinya siapa yang punya otoritas halal yaitu MUI," katanya.

Segitiga antara tiga lembaga yaitu BPJH, MUI dan universitas yang mempunyai halal center harus selalu sinergi.

“Karena itu ini menjadi sesuatu yang sangat dinamis dalam memberikan sertifikasi halal,” jelasnya.

 Jika beribicara halal, kata dia, berbicara soal mutu dan kualitas.

“Artinya harus bisa dipercaya, dan produknya harus bisa ditelusuri,” ujar Soekoso.

Selain itu mengenai halal itu sensitif sekali. "Sekarang halal bukan hanya memasuki area kontekstuas hukum islam tetapi sudah masuk ilmu pengetahuan, dan kebijakan pemerintah," katanya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kini di Universitas Indonesia Ada Halal Center

Next Post

Menanam Pohon sebagai Gaya Hidup Kidz Jaman Now

Next Post

Menanam Pohon sebagai Gaya Hidup Kidz Jaman Now

Menanam Pohon sebagai Gaya Hidup Kidz Jaman Now

Peresmian Bandung Modest Fashion Vision 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4901 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga