ChanelMuslim.com – Di penghujung tahun 2017, Universitas Indonesia (UI) menghadirkan Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat bernama UI Halal Center (UIHC). Halal Center Universitas Indonesia bekerja sama dengan Perhimpunan Al-Irsyad dan Management & Science University (MSU) diluncurkan di Gedung ILRC, UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/12/2017).
Direktur UIHC, Prof Dr Amirla Malik menyatakan, kehadiran UIHC bukan dalam rangka persaingan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya.
“Kami hadir dalam rangka untuk membantu LPH lainnya,” ujarnya saat pemaparan terkait UICH.
Melalui UIHC, lanjutnya, diharapkan UI akan menjadi salah satu center of excellence LPH di Indonesia, Asia Tenggara, dan dunia. “Mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,” imbuhnya.
Kerja sama dengan Perhimpunan Al Irsyad adalah dalam rangka pendampingan keilmuan syariat dan fatwa. Perhimpunan Al Irsyad akan mendampingi UI dalam melakukan analisa kehalalan dan pelatihan-pelatihan yang memerlukan pakar ke-Islaman yang ahli di bidangnya.
Sebagai sebuah organisasi Islam berbasis pendidikan sosial kemasyarakatan yang sudah berdiri sejak tahun 1914, banyak tokoh alim ulama yang berasal dari Al Irsyad, seperti Muhammad Yunus Anis dan Prof. Dr. T.M. Hasby As-Shiddique, sehingga tidak perlu diragukan tentang kualitas keahlian dari para tokoh yang ada di organisasi ini.
Selain itu, kerja sama dengan Al-Irsyad juga terkait dengan jaringan para pebisnis di bawah Kadin Indonesia Komite Timur Tengah. Diharapkan dengan kerja sama ini, UI Halal Center akan terkoneksi dengan jaringan pasar halal di Timur Tengah yang memang sangat berpotensi.
Nantinya, sejumlah kegiatan yang dilakukan di UI Halal Center antara lain menyediakan layanan uji produk, konsultasi dan advokasi jasa halal yang tersertifikasi ; menyelenggarakan edukasi dan advokasi produk dan jasa halal yang berkontribusi komprehensif terhadap masyarakat ; melakukan kajian saintifik dan islami untuk pengembangan industri halal ; melaksanakan training, pelatihan, pendidikan dan program-program pemberdayaan konsumen maupun produsen/ pengusaha produk dan jasa halal.
Sementara itu, Ketua DPP Perhimpunan Al-Irsyad, Muhammad Basyir Ahmad Syawie menegaskan, sejak tahun 2014 Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kita menyadari Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini belum sepenuhnya terealisasi, karena di samping masih diperlukan perangkat peraturan pemerintah yang mengaturnya, juga masih diperlukan ruang sosialisasi kepada para pelaku bisnis agar tidak menimbulkan resistensi dalam implementasinya,” ungkapnya saat ditemui di
Dalam menghadapi pelaksanaan UU JPH tersebut, katanya, DPP Perhimpunan Al-Irsyad telah membentuk beberapa tim kelompok kerja untuk memberikan pemahaman secara integral tentang implementasi UU JPH.
Perhimpunan Al-Irsyad nantinya akan bertugas sebagai pendamping keilmuan syariat dan fatwa, sementara MSU akan berperan sebagai pendamping UIHC agar berkembang sebagai LPH dengan standar internasional.
Hadir dalam peluncuran tersebut, Rektor 4 UI Hamid Khalid, Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Soekoso, dan President of MSU Malaysia, Prof Tan Sri Dato’wira Dr Mohd Shukri Ab Yajid.