ChanelMuslim.com – Kenaikan PPN menjadi 11% akan diberlakukan mulai 1 April 2022, DPR RI mengingatkan pemerintah untuk tidak melukai dan menambah beban masyarakat dengan perubahan tarif tersebut.
Hal itu disampaikan oleh anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati pada Jumat (25/3/2022).
Anis mengingatkan bahwa pada saat pembahasan RUU KUP yang pada akhirnya ditetapkan sebagai UU HPP, PKS menjadi satu-satunya Fraksi di DPR yang menolak disahkannya UU ini.
Salah satu poin penolakan FPKS adalah terkait kenaikan PPN.
“Fraksi PKS tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang akan diberlakukan mulai 1 April 2022, dan 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” ujar Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan itu.
Selain itu, PKS juga mendorong agar tarif Pajak Pertambahan Nilai setinggi-tingginya tetap 10% (sepuluh persen).
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyatakan pandangannya bahwa kenaikan tarif tersebut akan kontra produktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.
Pasalnya, sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri.
“Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional,” tegas Anis.
Lebih lanjut, politisi senior PKS ini menegaskan bahwa PPN merupakan jenis pajak objektif, artinya jenis pajak ini tidak memandang status Wajib Pajak melainkan hanya melihat objek ataupun barang yang berkaitan dengan transaksi antara penjual dan pembeli.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kenaikan PPN Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat
Jenis pajak ini merupakan jenis pajak yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa.
“Karena pembebanannya ditanggung oleh pengguna akhir dalam hal ini konsumen, tentu ini akan memberikan tekanan pada kemampuan daya beli masyarakat,” papar Anis.
Anis menilai, kondisi masyarakat saat ini masih sangat rentan. Apalagi ditambah dengan naiknya kebutuhan pokok, sampai kasus mahalnya minyak goreng yang menjadi momok bagi ibu-ibu.
Kondisi perekonomian terutama konsumsi rumah tangga belum pulih ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi.
Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang sudah menjadi siklus tahunan terjadinya lonjakan kenaikan harga yang tentu saja akan menjadi beban bagi masyarakat.
“Satu sisi, dengan kenaikan tarif PPN ini mungkin akan bisa menambal defisit yang ada, tapi kenaikan tarif PPN jangan sampai kembali melukai dan menambah beban bagi masyarakat yang masih tertatih dan belum pulih dari kondisi terpuruknya ekonomi akibat pandemi,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretariat Kabinet melalui situs resminya telah melansir kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% akan berlaku pada 1 April 2022.[ind]