• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkes Buka Suara Perihal SKM

Juli 17, 2018
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Susu Kental Manis (SKM) memang masih hangat diperbincangankan. Terutama terkait keresahan masyarakat dengan maraknya isu bahwa tidak adanya kandungan susu dalam SKM. Apalagi ketika masyarakat menjadi SKM sebagai sumber nutrisi tubuh bagi anak-anak mereka.

Berdasarkan publikasi (13/7/2018) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan SKM ini merupakan produk yang dibuat dari susu. Namun proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5% sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam bentuk penjelasan bersama soal SKM. Dalam kesepakatan dijelaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan SKM tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan gizi.

Pada 22 Mei 2018 BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran itu menegaskan bahwa label dan iklan SKM:

1. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yakni Batasi Konsumsi Pangan Manis, Asin dan Berlemak. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi :

– Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

– ASI Eksklusif

– MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan

– Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.

Demikianlah Kemenkes pada akhirnya menyatakan bahwa SKM tetap termasuk produk susu meskipun tidak bisa disandingkan dengan produk susu lain khususnya ASI. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Guru

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Tugas Ibu di Rumah

Komunitas Taklim Jurnalistik Gelar Diskusi dengan Pelajar Borneo

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga