• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkes Buka Suara Perihal SKM

17/07/2018
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Susu Kental Manis (SKM) memang masih hangat diperbincangankan. Terutama terkait keresahan masyarakat dengan maraknya isu bahwa tidak adanya kandungan susu dalam SKM. Apalagi ketika masyarakat menjadi SKM sebagai sumber nutrisi tubuh bagi anak-anak mereka.

Berdasarkan publikasi (13/7/2018) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan SKM ini merupakan produk yang dibuat dari susu. Namun proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5% sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam bentuk penjelasan bersama soal SKM. Dalam kesepakatan dijelaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan SKM tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan gizi.

Pada 22 Mei 2018 BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran itu menegaskan bahwa label dan iklan SKM:

1. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yakni Batasi Konsumsi Pangan Manis, Asin dan Berlemak. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi :

– Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

– ASI Eksklusif

– MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan

– Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.

Demikianlah Kemenkes pada akhirnya menyatakan bahwa SKM tetap termasuk produk susu meskipun tidak bisa disandingkan dengan produk susu lain khususnya ASI. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Guru

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Tugas Ibu di Rumah

Komunitas Taklim Jurnalistik Gelar Diskusi dengan Pelajar Borneo

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8406 shares
    Share 3362 Tweet 2102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11334 shares
    Share 4534 Tweet 2834
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5118 shares
    Share 2047 Tweet 1280
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3790 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Wardah Lip Paddock Sajikan Dunia Motorsport dan Beauty

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4598 shares
    Share 1839 Tweet 1150
  • Ular dan Penampakan Jin

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga