• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkes Buka Suara Perihal SKM

17/07/2018
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Susu Kental Manis (SKM) memang masih hangat diperbincangankan. Terutama terkait keresahan masyarakat dengan maraknya isu bahwa tidak adanya kandungan susu dalam SKM. Apalagi ketika masyarakat menjadi SKM sebagai sumber nutrisi tubuh bagi anak-anak mereka.

Berdasarkan publikasi (13/7/2018) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan SKM ini merupakan produk yang dibuat dari susu. Namun proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5% sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam bentuk penjelasan bersama soal SKM. Dalam kesepakatan dijelaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan SKM tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan gizi.

Pada 22 Mei 2018 BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran itu menegaskan bahwa label dan iklan SKM:

1. Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yakni Batasi Konsumsi Pangan Manis, Asin dan Berlemak. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi :

– Inisiasi Menyusu Dini (IMD)

– ASI Eksklusif

– MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan

– Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.

Demikianlah Kemenkes pada akhirnya menyatakan bahwa SKM tetap termasuk produk susu meskipun tidak bisa disandingkan dengan produk susu lain khususnya ASI. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nasihat Guru

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Next Post

BNI Syariah Berikan Penghargaan Deureuham

Tugas Ibu di Rumah

Komunitas Taklim Jurnalistik Gelar Diskusi dengan Pelajar Borneo

  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3322 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7770 shares
    Share 3108 Tweet 1943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Kementerian Pariwisata Lakukan Pendampingan dan Koordinasi Pascainsiden Kapal Wisata di Labuan Bajo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Letusan Setiap Harinya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga