OKNUM petugas haji yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak tegas sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh atau KBIHU.
Dikutip dari berbagai sumber, Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pembinaan tersebut merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, tindakan itu dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan menjadikan jemaah sebagai komoditas.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan.
Ichsan menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban.
Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp306,8 juta.
Baca juga: 2.211 Jemaah Haji Asal Provinsi Riau Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Tindak Tegas Oknum Petugas Haji yang Lakukan Penyimpangan dan Dugaan Penipuan
Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.
“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” kata Ichsan.
Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam kesempatan sebagai berikut:
Kamis, 4 Juni 2026, dengan terduga bernama MH seorang Bimbad Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kabupaten Timika yang bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp75 juta) dan badal haji (Rp2,5 juta x 25 orang = Rp62,5 juta). Sehingga totalnya sebanyak Rp137,5 juta.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulteng, yang diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah.
Senin, 8 Juni 2026, terdapat KBIHU AF Kab. Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000. Total keuntungan sebesar Rp1,4 milyar (badal haji fiktif)
Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran dam melalui mukimin (warga lokal). [Din]





