• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

29/01/2015
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

miras

ChanelMuslim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Permendag yang baru tersebut mengubah salah satu pasal yang sebelumnya berbunyi minuman beralkohol 0-15 persen bisa dijual oleh pengecer yang terdiri dari mini market, super market dan pengecer lainnya. Pada Permendag yang terbaru melarang dua pengecer yakni mini market dan pengecer lainya yang dimaksud warung berukuran 12 m2.

“Mengenai Permendag ini, tentu dikeluarkan setelah kami mendengar banyak masukan dan keluhan. Kami temukan bahwa penjualan miras sudah banyak mengganggu dan tidak menjalankan aturan yang diberikan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah memberikan masa waktu transisi untuk semua mini market menarik peredaran alkoholnya selama tiga bulan. Masa waktu tersebut jatuh tempo pada tanggal 16 April.

Untuk pengawasan penerapan kebijakan ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah melihat perizinan. Selain itu, Pemerintah juga akan menggandeng kepolisian untuk pengawasan dilapangan.

“Peraturan dibuat itu bukan untuk menentukan sanksi, tapi paling jelek izinnya akan di cabut. Saya minta untuk kepala daerah untuk mencabutnya, apalagi banyak mini market yang masih belum ada izin,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Lanjutkan Kerjasama Dengan Qatar Charity

Next Post

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Next Post
Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Cantiknya, Ibu Negara Iriana Jokowi Berhijab

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9336 shares
    Share 3734 Tweet 2334
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11764 shares
    Share 4706 Tweet 2941
  • Begini Cara yang Benar untuk Bersihkan Bambu Sebelum Membuat Bacang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga