• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

29/01/2015
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

miras

ChanelMuslim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Permendag yang baru tersebut mengubah salah satu pasal yang sebelumnya berbunyi minuman beralkohol 0-15 persen bisa dijual oleh pengecer yang terdiri dari mini market, super market dan pengecer lainnya. Pada Permendag yang terbaru melarang dua pengecer yakni mini market dan pengecer lainya yang dimaksud warung berukuran 12 m2.

“Mengenai Permendag ini, tentu dikeluarkan setelah kami mendengar banyak masukan dan keluhan. Kami temukan bahwa penjualan miras sudah banyak mengganggu dan tidak menjalankan aturan yang diberikan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah memberikan masa waktu transisi untuk semua mini market menarik peredaran alkoholnya selama tiga bulan. Masa waktu tersebut jatuh tempo pada tanggal 16 April.

Untuk pengawasan penerapan kebijakan ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah melihat perizinan. Selain itu, Pemerintah juga akan menggandeng kepolisian untuk pengawasan dilapangan.

“Peraturan dibuat itu bukan untuk menentukan sanksi, tapi paling jelek izinnya akan di cabut. Saya minta untuk kepala daerah untuk mencabutnya, apalagi banyak mini market yang masih belum ada izin,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Lanjutkan Kerjasama Dengan Qatar Charity

Next Post

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Next Post
Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Cantiknya, Ibu Negara Iriana Jokowi Berhijab

  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9532 shares
    Share 3813 Tweet 2383
  • Lewat SKY Night 2026, RISKA Ajak Anak Muda Refleksi di Tengah Riuh Kota

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • DKM Astra Honda Motor Hadir Langsung ke Lokasi Terdampak Bencana di Nusa Tenggara Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Suami (Maaf) Suka Kentut Depan Istri, Istri Harus Bagaimana?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sebelum Medical Check Up agar Hasil Lebih Akurat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga