• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Januari 29, 2015
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

miras

ChanelMuslim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Permendag yang baru tersebut mengubah salah satu pasal yang sebelumnya berbunyi minuman beralkohol 0-15 persen bisa dijual oleh pengecer yang terdiri dari mini market, super market dan pengecer lainnya. Pada Permendag yang terbaru melarang dua pengecer yakni mini market dan pengecer lainya yang dimaksud warung berukuran 12 m2.

“Mengenai Permendag ini, tentu dikeluarkan setelah kami mendengar banyak masukan dan keluhan. Kami temukan bahwa penjualan miras sudah banyak mengganggu dan tidak menjalankan aturan yang diberikan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah memberikan masa waktu transisi untuk semua mini market menarik peredaran alkoholnya selama tiga bulan. Masa waktu tersebut jatuh tempo pada tanggal 16 April.

Untuk pengawasan penerapan kebijakan ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah melihat perizinan. Selain itu, Pemerintah juga akan menggandeng kepolisian untuk pengawasan dilapangan.

“Peraturan dibuat itu bukan untuk menentukan sanksi, tapi paling jelek izinnya akan di cabut. Saya minta untuk kepala daerah untuk mencabutnya, apalagi banyak mini market yang masih belum ada izin,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Lanjutkan Kerjasama Dengan Qatar Charity

Next Post

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Next Post
Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Cantiknya, Ibu Negara Iriana Jokowi Berhijab

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7483 shares
    Share 2993 Tweet 1871
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4973 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3090 shares
    Share 1236 Tweet 773
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1712 shares
    Share 685 Tweet 428
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga