• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

29/01/2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

miras

ChanelMuslim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Permendag yang baru tersebut mengubah salah satu pasal yang sebelumnya berbunyi minuman beralkohol 0-15 persen bisa dijual oleh pengecer yang terdiri dari mini market, super market dan pengecer lainnya. Pada Permendag yang terbaru melarang dua pengecer yakni mini market dan pengecer lainya yang dimaksud warung berukuran 12 m2.

“Mengenai Permendag ini, tentu dikeluarkan setelah kami mendengar banyak masukan dan keluhan. Kami temukan bahwa penjualan miras sudah banyak mengganggu dan tidak menjalankan aturan yang diberikan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah memberikan masa waktu transisi untuk semua mini market menarik peredaran alkoholnya selama tiga bulan. Masa waktu tersebut jatuh tempo pada tanggal 16 April.

Untuk pengawasan penerapan kebijakan ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah melihat perizinan. Selain itu, Pemerintah juga akan menggandeng kepolisian untuk pengawasan dilapangan.

“Peraturan dibuat itu bukan untuk menentukan sanksi, tapi paling jelek izinnya akan di cabut. Saya minta untuk kepala daerah untuk mencabutnya, apalagi banyak mini market yang masih belum ada izin,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Lanjutkan Kerjasama Dengan Qatar Charity

Next Post

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Next Post
Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Cantiknya, Ibu Negara Iriana Jokowi Berhijab

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9186 shares
    Share 3674 Tweet 2297
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1956 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Asma Binti Salamah Perempuan Tangguh yang Menyertai Hijrah ke Negeri Habasyah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga