• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Januari 29, 2015
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

miras

ChanelMuslim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.

Permendag yang baru tersebut mengubah salah satu pasal yang sebelumnya berbunyi minuman beralkohol 0-15 persen bisa dijual oleh pengecer yang terdiri dari mini market, super market dan pengecer lainnya. Pada Permendag yang terbaru melarang dua pengecer yakni mini market dan pengecer lainya yang dimaksud warung berukuran 12 m2.

“Mengenai Permendag ini, tentu dikeluarkan setelah kami mendengar banyak masukan dan keluhan. Kami temukan bahwa penjualan miras sudah banyak mengganggu dan tidak menjalankan aturan yang diberikan,” ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah memberikan masa waktu transisi untuk semua mini market menarik peredaran alkoholnya selama tiga bulan. Masa waktu tersebut jatuh tempo pada tanggal 16 April.

Untuk pengawasan penerapan kebijakan ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan semua kepala daerah melihat perizinan. Selain itu, Pemerintah juga akan menggandeng kepolisian untuk pengawasan dilapangan.

“Peraturan dibuat itu bukan untuk menentukan sanksi, tapi paling jelek izinnya akan di cabut. Saya minta untuk kepala daerah untuk mencabutnya, apalagi banyak mini market yang masih belum ada izin,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag Lanjutkan Kerjasama Dengan Qatar Charity

Next Post

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Next Post
Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Manfaat Berolahraga di Tempat Kerja

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Sakaratul Maut Paling Berkesan

Cantiknya, Ibu Negara Iriana Jokowi Berhijab

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7646 shares
    Share 3058 Tweet 1912
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga