• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 17 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Perpanjang Pengangkatan PNS dalam Pengawas Jaminan Produk Halal

17/09/2026
in Berita
Kemenag Perpanjang Pengangkatan PNS dalam Pengawas Jaminan Produk Halal

Foto: Pinterest

65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperpanjang batas waktu pendaftaran pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal melalui penyesuaian (inpassing).

Pendaftaran yang semula berakhir pada 15 September 2026 diperpanjang hingga 20 September 2026.

Perpanjangan tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal.

Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, perpanjangan waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh calon peserta dengan segera melakukan pendaftaran dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Fuad menjelaskan, pengangkatan melalui inpassing ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Calon peserta pada prinsipnya tidak sedang menduduki jabatan fungsional.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Bantuan 80 M untuk Pemulihan Pesantren di Aceh

Kemenag Perpanjang Pengangkatan PNS dalam Pengawas Jaminan Produk Halal

Selain itu, eks Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri juga dapat mengikuti proses tersebut dengan ketentuan bersedia ditempatkan pada wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.

Selain persyaratan tersebut, calon peserta harus memenuhi ketentuan usia. Pada saat diangkat, calon peserta berusia paling tinggi enam bulan sebelum batas usia pensiun sesuai jenjangnya pada 1 Desember 2026.

Pengusulan peserta juga dilakukan melalui surat usul dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, ijazah terakhir sesuai kualifikasi, surat keterangan terkait status tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, dan hukuman disiplin, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/djph/.

Peserta diharapkan memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan portofolio telah sesuai dengan ketentuan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan seleksi administrasi tingkat Kementerian Agama dan pengunggahan usulan pada SIASN BKN pada 16–30 September 2026.

Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan verifikasi dan validasi usulan pada 1–15 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya adalah penerbitan rekomendasi hasil inpassing pada 16–30 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026.

Ia menambahkan, seluruh tahapan tersebut perlu menjadi perhatian calon peserta agar proses pendaftaran dan pengusulan dapat berjalan sesuai jadwal.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam penguatan layanan keagamaan dan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia di bidang Jaminan Produk Halal menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan JPH. [Din]

Tags: Kemenag Perpanjang Pengangkatan PNS dalam Pengawas Jaminan Produk Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Tukar Panggilan Allah dengan Kenyamanan

Next Post

Menanamkan Cinta Alquran Sejak Dini

Next Post
Menanamkan Cinta Alquran Sejak Dini

Menanamkan Cinta Alquran Sejak Dini

Houthi Bantah Serang Mekah

Houthi Bantah Serang Mekah

Kemenhaj Evaluasi Program dan Anggaran 2026 jadi Langkah Strategis

Kemenhaj Evaluasi Program dan Anggaran 2026 jadi Langkah Strategis

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9340 shares
    Share 3736 Tweet 2335
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Houthi Bantah Serang Mekah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4809 shares
    Share 1924 Tweet 1202
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4232 shares
    Share 1693 Tweet 1058
  • Rekomendasi Ide Masak Tofu Simpel Kurang dari 30 Menit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2409 shares
    Share 964 Tweet 602
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga