• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Imbau Umat Salurkan Zakat melalui Lembaga Zakat

14/06/2018
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kementerian Agama sebagai instansi pembina dan pengawas perzakatan secara nasional mengimbau agar kebiasaan membagikan zakat secara massal ditinggalkan oleh masyarakat muslim Indonesia. Imbauan ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar.

“Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat,” kata Fuad di Jakarta, Selasa (12/6) dikutip laman kemenag.go.id.
Fuad mengatakan kalau hanya karena pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat (muzaki) ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogyanya diantar langsung ke tempat mereka.
“Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antri dan berdesakan untuk menerima zakat,” ujarnya.

Cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad Nasar, di samping berisiko terjadi kekisruhan, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.
Fuad mengajak agar publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2008, yang menelan korban 21 orang meninggal.

“Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat,” tuturnya.

Fuad yang juga mantan anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS ini menilai, organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah (BAZNAS), dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota, dan organisasi pengelola zakat (LAZ) berbadan hukum yang didirikan masyarakat telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Organisasi ini juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Dana zakat yang disalurkan BAZNAS dan LAZ, bukan hanya berupa bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok warga miskin dan penyediaan berbagai sarana/prasarana keagamaan, bantuan kepada warga korban bencana.
Lebih dari itu, dana zakat juga diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan formal, fasilitas pengobatan, pemberdayaan ekonomi dan kemaslahatan umat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

“Organisasi pengelola zakat telah memiliki indeks pengukur keberhasilan program pendayagunaan zakat yaitu IZN (Indeks Zakat Nasional) yang disusun oleh BAZNAS dan juga telah dirumuskan Had Kifayah sebagai dasar penentuan kriteria mustahik zakat,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Fuad, pembagian zakat secara massal dalam jumlah berapapun tidak menyelesaikan masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Sebaliknya, hal itu cenderung menambah orang yang merasa miskin lantaran dipancing dengan adanya pembagian zakat secara massal.

“Kita tidak seharusnya menyuburkan mental miskin dan menadahkan tangan secara terbuka di tengah masyarakat. Orang miskin seyogyanya dibantu untuk bisa menjaga martabat dan nilai luhur kemanusiaannya sesuai dengan nilai moral yang diajarkan agama. Di sinilah tugas amil zakat untuk menjembatani antara pemberi zakat dan penerima zakat dalam kesetaraan derajat kemanusiaan,” jelasnya.

(jwt/rilisKemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mudik Lebaran, Dompet Dhuafa Buka Layanan Kesehatan di 24 Titik

Next Post

Belanja Baju Lebaran ala Komunitas Peduli Panti Asuhan

Next Post

Belanja Baju Lebaran ala Komunitas Peduli Panti Asuhan

Perlancar Arus Mudik Lebaran Surabaya, Jembatan Kali Kuto Resmi Dibuka

Ramadan Chacha Frederica

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8371 shares
    Share 3348 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga