Chanelmuslim.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah memberlakukan tes baca bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).
“Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis,” ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (4/7) dilansir Antara.
Untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal 7 tahun.
“Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi,” tambah dia.
Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.
Penerimaan siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.
“Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya,” ujarnya.(ind)