• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus ‘Ayah Sejuta Anak’, Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi

04/10/2022
in Berita
Kasus 'Ayah Sejuta Anak', Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi

Foto: Pixabay

91
SHARES
703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS ‘Ayah Sejuta Anak’ dengan pelaku berinisial S melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak yang dilakukan secara ilegal.

‘Ayah Sejuta Anak’ ini adalah sebutan untuk pelaku S yang sempat menuia pujian di media sosial karena aksinya menyelamatkan ibu hamil yang tidak mampu serta merawat bayi-bayi yang tidak terurus.

Pelaku S biasanya menampung dan memberikan kebutuhan sehari-hari bagi wanita hamil yang datang kepadanya.

Ia menggaet korban dengan menawarkan bantuan di media sosialnya untuk menampung ibu hamil tak bersuami.

Pelaku S mengklaim bahwa dirinya yang membiayai persalinan ibu hamil tak bersuami. Namun, justru sebaliknya.

Biaya persalinan ibu hamil ditanggung BPJS korban. Bahkan, ‘Ayah Sejuta Anak’ ini memalsukan dokumen untuk prosedur persalinan demi melangsungkan aksinya.

Baca Juga: Menanamkan Sikap Tanggung Jawab pada Anak

Kasus ‘Ayah Sejuta Anak’, Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi

Dilansir dari Antara, kasus ini masuk ke dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal untuk tujuan eksploitasi oleh tersangka S atau yang dikenal dengan “Ayah Sejuta Anak” masih dalam proses penyidikan Polres Kabupaten Bogor.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengawal kasus ini dan mendorong Polisi dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak.

KemenPPPA juga memastikan ibu hamil dengan bayi yang menjadi korban mendapatkan perlindungan terbaik.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengemukakan sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.

Kemudian, Tim KemenPPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan bahwa penanganan korban berjalan sebagaimana mestinya.

“Tim Layanan SAPA KemenPPPA beserta psikolog, Peksos dan Konselor mengunjungi Yayasan Sakura Indonesia (YSI) yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara korban sebanyak enam ibu hamil, termasuk satu bayi; juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” kata Nahar.

Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. Nahar mengatakan KemenPPPA juga aktif mendorong kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus TPPO agar dapat segera dilimpah ke kejaksaan.

Nahar mengatakan kasus TPPO tersebut dilaporkan oleh pengurus YSI ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022, dan terlapor S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.

“KemenPPPA akan terus mengawal serta mendorong untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk menemukan apabila ada korban-korban lainnya dan indikasi yang mengarah ke sindikat TPPO.

Dari informasi media sosial tersangka bahwa sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh Yayasannya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar.

Untuk itu Nahar menambahkan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, diantaranya:

(1) Praktek adopsi ilegal dengan indikasi tidak sesuai peraturan dan pemalsuan dokumen.

(2) Melakukan perdagangan anak dan TPPO dengan modus adopsi anak.

(3) Kekerasan terhadap korban melalui intimidasi dan pemaksaan menyerahkan bayi paska kelahiran,

(4) Eksploitasi perempuan dan anak melalui medsos untuk dijadikan konten yang dapat mengumpulkan donasi.

(5) Pelanggaran lain terkait ijin yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Terkait dengan hal ini perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. [Ln]

Tags: Kasus 'Ayah Sejuta Anak'Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

Next Post

Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 33 Anak, Paling Kecil Usia 4 Tahun

Next Post
Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 33 Anak, Paling Kecil Usia 4 Tahun

Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 33 Anak, Paling Kecil Usia 4 Tahun

Supaya Gak Salah Skincare, Yuk Kenali Jenis Kulitmu

Supaya Gak Salah Skincare, Yuk Kenali Jenis Kulitmu

Resep Homemade Tteokbokki Lengkap dengan Saus Gochujang

Resep Homemade Tteokbokki Lengkap dengan Saus Gochujang

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8995 shares
    Share 3598 Tweet 2249
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4715 shares
    Share 1886 Tweet 1179
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11642 shares
    Share 4657 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Bagaimana Caranya Agar Tetap Bahagia di Tengah Kebisingan Hidup?

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3512 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Wahdah Islamiyah dan Paragon Satukan Semangat Keteladanan dan Kebermanfaatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga