KASUS ‘Ayah Sejuta Anak’ dengan pelaku berinisial S melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak yang dilakukan secara ilegal.
‘Ayah Sejuta Anak’ ini adalah sebutan untuk pelaku S yang sempat menuia pujian di media sosial karena aksinya menyelamatkan ibu hamil yang tidak mampu serta merawat bayi-bayi yang tidak terurus.
Pelaku S biasanya menampung dan memberikan kebutuhan sehari-hari bagi wanita hamil yang datang kepadanya.
Ia menggaet korban dengan menawarkan bantuan di media sosialnya untuk menampung ibu hamil tak bersuami.
Pelaku S mengklaim bahwa dirinya yang membiayai persalinan ibu hamil tak bersuami. Namun, justru sebaliknya.
Biaya persalinan ibu hamil ditanggung BPJS korban. Bahkan, ‘Ayah Sejuta Anak’ ini memalsukan dokumen untuk prosedur persalinan demi melangsungkan aksinya.
Baca Juga: Menanamkan Sikap Tanggung Jawab pada Anak
Kasus ‘Ayah Sejuta Anak’, Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi
Dilansir dari Antara, kasus ini masuk ke dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal untuk tujuan eksploitasi oleh tersangka S atau yang dikenal dengan “Ayah Sejuta Anak” masih dalam proses penyidikan Polres Kabupaten Bogor.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengawal kasus ini dan mendorong Polisi dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak.
KemenPPPA juga memastikan ibu hamil dengan bayi yang menjadi korban mendapatkan perlindungan terbaik.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengemukakan sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.
Kemudian, Tim KemenPPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan bahwa penanganan korban berjalan sebagaimana mestinya.
“Tim Layanan SAPA KemenPPPA beserta psikolog, Peksos dan Konselor mengunjungi Yayasan Sakura Indonesia (YSI) yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara korban sebanyak enam ibu hamil, termasuk satu bayi; juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” kata Nahar.
Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. Nahar mengatakan KemenPPPA juga aktif mendorong kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus TPPO agar dapat segera dilimpah ke kejaksaan.
Nahar mengatakan kasus TPPO tersebut dilaporkan oleh pengurus YSI ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022, dan terlapor S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
“KemenPPPA akan terus mengawal serta mendorong untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk menemukan apabila ada korban-korban lainnya dan indikasi yang mengarah ke sindikat TPPO.
Dari informasi media sosial tersangka bahwa sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh Yayasannya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar.
Untuk itu Nahar menambahkan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, diantaranya:
(1) Praktek adopsi ilegal dengan indikasi tidak sesuai peraturan dan pemalsuan dokumen.
(2) Melakukan perdagangan anak dan TPPO dengan modus adopsi anak.
(3) Kekerasan terhadap korban melalui intimidasi dan pemaksaan menyerahkan bayi paska kelahiran,
(4) Eksploitasi perempuan dan anak melalui medsos untuk dijadikan konten yang dapat mengumpulkan donasi.
(5) Pelanggaran lain terkait ijin yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Terkait dengan hal ini perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. [Ln]