• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kajian Fiqih Walimah Bersama Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA.

19/03/2018
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) menyelenggarakan kajian bertema Fiqih Walimah (18/03). Kajian ini menghadirkan Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA. sebagai narasumber di Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, walimah merupakan hidangan yang sunnah dilakukan. Menurutnya, yang terpenting untuk dipenuhi saat pernikahan adalah rukun wajib pernikahan yaitu wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul, dan suami. Meskipun sebagian ulama mengatakan walimah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan karena ada dalil yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan.

“Sebagian ulama mengungkapkan sunnah dan sebagian lagi mengatakan wajib,” ujar Ustaz Ahmad Zarkasih.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman – dia meneruskan hadits itu – dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Dalil tersebut menjadi dasar dari sunnah walimah karena walimah termasuk mengeluarkan harta dan kewajiban mengeluarkan harta hanya ada pada zakat. Sementara dalil yang menjadi wajib walimah sebagai berikut.

Dari 'Aisyah r.a bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Syiarkan nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukulah untuknya rebana-rebana. (HR. Ahmad dan Turmidzi, hadits hasan.)

Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan dalam menyikapi perbedaan hukum walimah oleh para ulama sebaiknya disikapi dengan bijak. Menurutnya, yang terpenting dari penyelenggaraan walimah adalah niat dan kesanggupan penyelenggaraan walimah. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelola Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq Dukung Penuh Program Ta’aruf KDSM

Next Post

Bahagianya Berbagi

Next Post

Bahagianya Berbagi

Dewi Sandra Libatkan Diri dalam Komunitas Qur'an Indonesia Project

Talk Show Jaman Now, Stop Perkawinan Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8608 shares
    Share 3443 Tweet 2152
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11421 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kajian Akbar Bertema Langkah Baik Bersama Muslim Pro dan Maybank Indonesia Digelar Secara Gratis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga