• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kajian Fiqih Walimah Bersama Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA.

19/03/2018
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) menyelenggarakan kajian bertema Fiqih Walimah (18/03). Kajian ini menghadirkan Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA. sebagai narasumber di Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, walimah merupakan hidangan yang sunnah dilakukan. Menurutnya, yang terpenting untuk dipenuhi saat pernikahan adalah rukun wajib pernikahan yaitu wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul, dan suami. Meskipun sebagian ulama mengatakan walimah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan karena ada dalil yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan.

“Sebagian ulama mengungkapkan sunnah dan sebagian lagi mengatakan wajib,” ujar Ustaz Ahmad Zarkasih.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman – dia meneruskan hadits itu – dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Dalil tersebut menjadi dasar dari sunnah walimah karena walimah termasuk mengeluarkan harta dan kewajiban mengeluarkan harta hanya ada pada zakat. Sementara dalil yang menjadi wajib walimah sebagai berikut.

Dari 'Aisyah r.a bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Syiarkan nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukulah untuknya rebana-rebana. (HR. Ahmad dan Turmidzi, hadits hasan.)

Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan dalam menyikapi perbedaan hukum walimah oleh para ulama sebaiknya disikapi dengan bijak. Menurutnya, yang terpenting dari penyelenggaraan walimah adalah niat dan kesanggupan penyelenggaraan walimah. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelola Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq Dukung Penuh Program Ta’aruf KDSM

Next Post

Bahagianya Berbagi

Next Post

Bahagianya Berbagi

Dewi Sandra Libatkan Diri dalam Komunitas Qur'an Indonesia Project

Talk Show Jaman Now, Stop Perkawinan Anak

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8926 shares
    Share 3570 Tweet 2232
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3489 shares
    Share 1396 Tweet 872
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11609 shares
    Share 4644 Tweet 2902
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5437 shares
    Share 2175 Tweet 1359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4025 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4695 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga