• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 11 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kajian Fiqih Walimah Bersama Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA.

19/03/2018
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komunitas Dukung Sahabat Menikah (KDSM) menyelenggarakan kajian bertema Fiqih Walimah (18/03). Kajian ini menghadirkan Ustaz Ahmad Zarkasih, LC.,MA. sebagai narasumber di Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq.

Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih, walimah merupakan hidangan yang sunnah dilakukan. Menurutnya, yang terpenting untuk dipenuhi saat pernikahan adalah rukun wajib pernikahan yaitu wali nikah, dua saksi, ijab dan qabul, dan suami. Meskipun sebagian ulama mengatakan walimah merupakan sesuatu yang wajib dilakukan karena ada dalil yang menyatakan bahwa pernikahan harus diumumkan.

“Sebagian ulama mengungkapkan sunnah dan sebagian lagi mengatakan wajib,” ujar Ustaz Ahmad Zarkasih.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman – dia meneruskan hadits itu – dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Dalil tersebut menjadi dasar dari sunnah walimah karena walimah termasuk mengeluarkan harta dan kewajiban mengeluarkan harta hanya ada pada zakat. Sementara dalil yang menjadi wajib walimah sebagai berikut.

Dari 'Aisyah r.a bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Syiarkan nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid, dan pukulah untuknya rebana-rebana. (HR. Ahmad dan Turmidzi, hadits hasan.)

Ustaz Ahmad Zarkasih menambahkan dalam menyikapi perbedaan hukum walimah oleh para ulama sebaiknya disikapi dengan bijak. Menurutnya, yang terpenting dari penyelenggaraan walimah adalah niat dan kesanggupan penyelenggaraan walimah. (Wnd)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pengelola Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq Dukung Penuh Program Ta’aruf KDSM

Next Post

Bahagianya Berbagi

Next Post

Bahagianya Berbagi

Dewi Sandra Libatkan Diri dalam Komunitas Qur'an Indonesia Project

Talk Show Jaman Now, Stop Perkawinan Anak

  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9079 shares
    Share 3632 Tweet 2270
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4113 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4740 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4500 shares
    Share 1800 Tweet 1125
  • Penjelasan Lengkap Soal Rebo Wekasan dari Segi Syariah

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga