• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Talk Show Jaman Now, Stop Perkawinan Anak

19/03/2018
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) bersama Hijab Style Community menggelar kegiatan Talkshow Stop Perkawinan Anak (17/03). Sebagai pembicara menghadirkan Jaleswari Pramodhawardani (KSP, Deputi V), Ai Rahmayanti, S.Sos.I, M.Ag (RPA), Hapsarini Nelma,S.Psi.M.Psi (P2TP2A DKI Jakarta).

Acara ini diselenggarakan di Bangi Kopitiam, Kompleks Kota Tua, Pinangsia, Panangsari, Jakarta Barat. Pada acara tersebut juga dideklarasikan Deklarasi Kota Tua, 17 Maret 2018 tentang komitmen bersama melawan perkawinan anak. Acara ini juga terselenggara akibat masih maraknya fenomena perkawinan anak di Indonesia.

Anak merupakan titipan tuhan yang harus kita jaga dan kita cintai. Anak merupakan generasi emas yang harus dijaga dan dirawat. Definisi anak berdasarkan hukum yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebelum usia 18 tahun, anak merupakan tanggung jawab orang tua.

“Pemberian kasih sayang antara satu orang tua dengan yang lainnya memang berbeda. Ada orang tua yang sangat fokus pada pendidikan anaknya baik pendidikan agama maupun konventional, ada orang tua yang mengutamakan kesehatan dan pendidikan soft skill,” jelas Jaleswari.

Namun sejauh ini, masih banyak orang tua salah mengartikan masa depan seorang anak terutama anak perempuan. Menikahkan anak di usia dini adalah bentuk pemberian kasih sayang kepada anak agar memiliki masa depan yang jelas. Padahal sang anak belum cukup umur untuk menjalankan fase yang lebih serius yaitu berumah tangga.

[gambar1]

Fenomena perkawinan anak di sejumlah daerah hingga tahun 2018 masih cukup tinggi. Bisa dilihat pada tahun 2017 perkawinan anak di Sulawesi Barat bernama Arlin Prama (17 tahun) dan Andini (15 tahun). Tahun 2016 perkawinan anak di Sulawesi Selatan pengantin laki-laki baru berusia 13 tahun dan perempuan 14 tahun, dan kasus fenomenal perkawinan anak usia dini yaitu seorang laki-laki 50 tahun yaitu Syech PUji menikahi anak 12 tahun.

Data Susenas menyebutkan pada tahun 2008-2017 angka perkawinan anak terus mengalami kenaikan dan penurunan, tahun 2017 sebesar 25,7 persen dan provinsi yang memiliki angka perkawinan anak paling besar adala Sulawesi Barat sebesar 34 persen.

Masih tingginya angka perkawinan anak tersebut menjadikan Negara Indonesia Darurat Perkawinan Anak sehingga perlu upaya yang singinifak, komprehensif untuk menekan angka tersebut sehingga tidak menjadi fenomena gunung es. (Wnd/RPA)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dewi Sandra Libatkan Diri dalam Komunitas Qur’an Indonesia Project

Next Post

Jumlah Peminum Kopi di AS Tertinggi Dalam 6 Tahun

Next Post

Jumlah Peminum Kopi di AS Tertinggi Dalam 6 Tahun

Tokoh Anti Islam Jerman Dilarang Masuk ke Inggris

Organisasi Islam Wanita Indonesia Kunjungi Kantor Baru Salimah

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8694 shares
    Share 3478 Tweet 2174
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11479 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga