• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabar yang Benar tentang Isu Penutupan Masjidil Haram Terkait Wabah Corona

Maret 7, 2020
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Oleh : Kris Abdurrahman*)

 

ChanelMuslim.com- Mekkah. Saat ini dengan mewabahnya virus Corona (COVID-19), dan dikeluarkannya pelarangan sementara umrah dari pemerintah Arab Saudi bagi penduduk di luar wilayah Haramain, telah menimbulkan banyak informasi yang semakin liar. Sehingga cenderung membuat situasi semakin gaduh dan kontradiktif.

Oleh karena itu melalui tulisan ini kami ingin menyampaikan klarifikasi, update informasi terkini sekaligus anjuran bagi seluruh kaum muslimin yang saat ini berada di luar wilayah Haramain (Makkah dan Madinah). Sehingga diharapkan menjadi pegangan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai fakta di lapangan. 

Setidaknya ada enam hal yang perlu diketahui :

1. Bahwa berita tentang penutupan visa umrah untuk semua negara oleh pemerintah Arab Saudi, adalah Benar.
 http://www.saudigazette.com.sa/article/590290/SAUDI-ARABIA/Saudi-Arabia-suspends-Umrah-for-domestic-pilgrims

Namun, dalam berita resmi di atas tidak tercantum sampai batas waktu kapan diberlakukannya. Jadi, kabar yang memberitakan bahwa umrah ditutup sampai setahun adalah Tidak Benar alias Hoax.

2. Bahwa pemerintah Arab Saudi mengeluarkan edaran bagi penduduk di luar haramain untuk sementara waktu tidak diperkenankan umrah adalah BENAR.

http://www.saudigazette.com.sa/article/590290/SAUDI-ARABIA/Saudi-Arabia-suspends-Umrah-for-domestic-pilgrims

Namun informasi yang mengatakan bahwa penduduk Makkah dan Madinah sedang diisolasi, orang di luar haramain tidak boleh masuk Makkah dan Madinah, adalah Tidak Benar (Hoax). Yang dibatasi adalah penduduk diluar Makkah yang akan mengerjakan umrah, namun bagi yang mau bekerja dan bepergian untuk kepentingan lainya aman dan lancar.

3. Situasi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hingga saat ini (5 Maret 2020) dalam kondisi tenang, aman dan semua proses ibadah lancar. Termasuk aktivitas kegiatan warga Arab Saudi maupun pendatang berjalan normal seperti biasanya.

4. Diharapkan kepada seluruh kaum muslimin yang saat ini sudah mendaftar umrah dan atau sedang persiapan untuk ibadah haji pada tahun 2020, untuk tetap tenang dan mengisi waktu dengan memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri pada Allah ditempat masing-masing.

Termasuk bagi WNI yang saat ini tinggal di Arab Saudi untuk tetap tenang, dan  melakukan aktivitas masing-masing dengan tetap waspada, menjaga kesehatan dan bijak dalam menerima segala informasi. Segera mengklarifikasi segala kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi ke sumber yang kredibel, dalam hal ini adalah perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi yaitu KJRI Jeddah maupun KBRI di Riyadh.

5. Insya Allah, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi adalah untuk kebaikan seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. Karena ibadah umrah selain ibadah ruhani, juga ibadah fisik yang sangat memungkinkan kontak fisik satu dengan yang lain. Sehingga pelarangan ini adalah langkah antisipatif dan sifatnya sementara dalam rangka mempersiapkan agenda yang lebih besar yaitu ramadhan dan ibadah haji 2020.

Jadi, apapun kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait umrah dan haji adalah bersifat mengikat dan menyeluruh, yang tentunya semua itu sudah dipertimbangan dengan matang untuk kepentingan kaum muslimin di seluruh dunia.

6. Dengan ditutupnya sementara waktu untuk ibadah umrah bagi penduduk diluar haramain, memberikan pelajaran bagi kita akan pentingnya kaum muslimin untuk serius dalam rangka mempersiapkan ibadah umrah dan haji, sekaligus sebagai momentum untuk muhasabah bahwa umrah dan haji adalah panggilan Allah yang harus kita prioritaskan dalam hidup kita. Namun, apabila mendapatkan kendala untuk menunaikannya kita harus bersabar dan senantiasa bermunajat untuk segera dipanggil ke tanah suci dengan ikhtiar yang maksimal.

Dengan keenam hal di atas, semoga bisa menjadi pegangan seluruh kaum muslimin dimanapun berada untuk tetap tenang, yakin dan selalu waspada terhadapap berita-berita yang cenderung merugikan umat Islam. Wallahu'alam.

Makkah Al Mukaramah, 5 Maret 2020

*) WNI bertempat tinggal (mukim) di Makkah Al Mukarramah. Yang saat ini sebagai ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) Arab Saudi.
[Mh]

Previous Post

Lengkapi Makan Siang dengan Sambal Cumi

Next Post

10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

Next Post
10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

10 Tujuan Pernikahan bagi Muslim

KSSI Gelar RAT di Muktamar V Salimah

Wardah Ramaikan Talkshow Women Inspiration di Women Festive 2020

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga