• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Tinggalkan Cileuksa

24/02/2020
in Berita
77
SHARES
591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Desa Cileuksa, Kec Sukajaya, menjadi korban paling parah dari bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kab Bogor pada awal tahun 2020 ini; Bencana alam yang didahului hujan ekstrim itu menghancurkan sebelas dari empatbelas kampung di Cileuksa yakni Cileuksa Kaler, Cileuksa Utara, Cileuksa Desa, Pasir Eurih, Ciparengpeng, Cijairin, Ciear, Cihaur, Rancanangka, Cipugur, dan Cisusuh. Ribuan warga harus mengungsi karena tempat tinggal mereka diterjang banjir Sungai Cidurian dan tanah longsor perbukitan.

Pekan-pekan pertama, bantuan dari pemerintah maupun swasta, membanjiri Cileuksa. Spanduk dan bendera-bendera BUMN Peduli, komunitas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), bertebaran di lokasi musibah.

Namun memasuki pekan keempat Februari 2020, kondisi warga penyintas bencana tidak banyak berubah. Bahkan kian memprihatinkan.

Hingga saat ini, warga Cileuksa yang masih menjadi mengungsi berjumlah 1.563 KK atau 5.227 jiwa. Mereka menempati 200-an tenda plastik yang tersebar di 6 titik posko pengungsian yakni: Cipugur, Pasir Mulya, Cikeusik, Cileuksa Desa, Ciparengpeng, dan Cijairin.

Aktivis kemanusiaan Mohamad Zainul mengatakan, Cileuksa nasibnya seperti pada umumnya daerah perbatasan. Desa yang berbatasan dengan wilayah Kab Lebak, Provinsi Banten, ini minim perhatian dari Pemkab Bogor, Provinsi Jawa Barat. Terlebih Cileuksa akan menjadi wilayah Kab Bogor Barat hasil pemekaran Kab Bogor.

Bahkan bencana banjir dan longsor tak jua cukup menggerakkan Pemkab untuk memberikan perhatian yang memadai bagi warga Cileuksa. ‘’Misalnya listrik, yang masih juga belum tersambung setelah hampir dua bulan kejadian bencana,’’ kata Zainul yang mengomandoi posko kemanusiaan LSM Wahana Muda Indonesia (WMI) di Cihaur.

Pemerintah, lanjut Zainul,  juga lambat dalam menanggulangi infrastruktur jalan sehingga pemulihan Cileuksa pun lambat. ‘’Kalau tenda dan MCK pengungsian, kami bisalah membantu. Tapi perbaikan jalan ini kewajiban pemerintah,’’ tandasnya.

Perekonomian Desa Cileuksa masih lumpuh akibat akses jalan hancur dan daya beli masyarakat korban bencana terjun ke titik nadir. Nyaris nol.

‘’Posko-posko kemanusiaan sudah banyak yang membubarkan diri, tinggal segelintir yang masih bertahan,’’ ungkap Zainul.

Akibatnya, stok logistik pengungsian menipis.  H Ope, kepala Posko Pengungsian Cipugur, khawatir para pengungsi akan kelaparan jika tidak ada suplai bantuan logistik segera.

‘’Stok logistik bantuan dari relawan kemanusiaan sudah tidak mencukupi.  Beras dan lauk menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,’’ ujarnya pada Sabtu (22/2).

Bayangkanlah, ribuan saudara kita sebangsa dan setanah air, hidup berhimpitan di bawah tenda-tenda plastik yang semakin compang-camping terkena hujan dan panas; Ratusan kaum lelaki menganggur, ratusan kaum ibu tidak bisa mengepulkan dapur, dan ratusan lansia serta anak-anak menggigil kedinginan serta kelaparan hingga tertidur.

Mereka tidak butuh Salam Pancasila. Mereka butuh makan dan penguatan iman untuk bertahan dalam kesulitan yang berkepanjangan.

Jangan tinggalkan Cileuksa!.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejumlah Politisi, Pengusaha, dan Tokoh Agama akan Hadir di KUII VII di Babel

Next Post

RUU Ketahanan Keluarga Sebagai Solusi Ketahanan Bangsa

Next Post

RUU Ketahanan Keluarga Sebagai Solusi Ketahanan Bangsa

Untuk Dulang Suara, Netanyahu Klaim Kuasai Masjid Ibrahimi di Hebron

Mahathir Mohammad Ajukan Surat Pengunduran Diri dari PM Malaysia

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga