• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jamin Keamanan Konsumen, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai Syariah

22/06/2023
in Berita
Jamin Keamanan Konsumen, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai Syariah
130
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ASOSIASI Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar lokakarya “Saatnya Hijrah, Saatnya Berbenah” pada Rabu-Kamis (21-22/6/2023) di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta.

Plt Ketua Umum APSI Ir. Muhammad Abubakar mengatakan, lokakarya ini bertujuan untuk mendiskusikan akad akad syariah dengan lembaga keuangan syariah yang akan diajak bekerja sama.

“Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi dan membuat akad standar yang bisa digunakan untuk transaksi KPR Syariah yang mengacu pada ketentuan DSN MUI serta standar internasional AAOIFI,” kata Abubakar.

Ada Empat lembaga keuangan syariah yang diundang dalam lokakarya tersebut, yaitu BSI, BTN Syariah, Dana Syariah Indonesia, dan Hijra Bank.

Abubakar menegaskan, diskusi tersebut merupakan upaya APSI untuk mengawal agar akad-akad yang digunakan oleh anggotanya yang bekerja sama dengan lembaga keuangan merupakan akad yang sesuai dengan kaidah kaidah syariah.

APSI menyadari, konsumen muslim di Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat besar dan didukung oleh ekosistem keuangan syariah yang juga tengah berkembang.

“Kami ingin menyamakan frekuensi dengan semua stake holder terkait, apalagi pasarnya kan semakin besar, setelah merger 3 bank syariah terbesar di negeri kita ini,” jelas Abubakar.

Ia berharap, akad yang nantinya disepakati akan digunakan secara nasional oleh APSI untuk memastikan konsumen dapat bertransaksi dengan aman sesuai syariah.

“Kami ingin meraih pangsa pasar di Indonesia yang besar di bidang properti ini. Dengan akad yang disepakati nanti, konsumen dapat mudah mendapat rumah dengan akad syariah yang dikeluarkan perbankan atau lembaga keuangan non bank,” lanjut Abubakar.

Pertemuan yang dihadiri oleh para Dewan Pengawas Syariah dari lembaga keuangan syariah dan fintech syariah itu juga membahas beberapa akad yang dikenal dalam transaksi jual beli rumah.

Beberapa akad tersebut antara lain: murabahah dan musyarakah mutanaqisah.

Pihak APSI memberi catatan secara detail untuk akad tertentu yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah dan juga aturan yang berlaku di negeri ini.

Baca juga: Properti Digital Senilai Jutaan Dolar Dijual di Tengah Hype Metaverse

Jamin Keamanan Konsumen, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai Syariah

Asosiasi Properti Syariah Indonesia secara resmi didirikan dan disahkan pada tanggal 07 November 2016 dengan nomor AHU-0078023.AH.01.07.Tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya, APSI pernah melaksanakan lokakarya pertama dan kedua di Batu, Malang dan di Surabaya.

Kegiatan itu membahas implementasi akad-akad antara developer dengan bank syariah.

Pembahasan tersebut penting karena pada praktiknya, masih banyak anggota APSI yang mendapati akad-akad yang tidak sesuai ketika bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah.

“Pada penerapannya, masih ada klausul-klausul yang masih berbau riba atau ghoror, juga mengandung unsur kezaliman,” kata Abubakar.

Para dewan pengawas syariah APSI memeriksa dan menyamamakan persepsi terhadap draft akad yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan syariah agar dapat menjadi masukan positif bagi perbankan dan fintech syariah.[ind]

Tags: Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai SyariahJamin Keamanan Konsumen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cantik Itu Elok Adab dan Tinggi Ilmu

Next Post

Edutolia Education Gelar Ujian Beasiswa 100 Persen untuk 4 Universitas di Turki

Next Post
Edutolia Education Gelar Ujian Beasiswa 100 Persen untuk 4 Universitas di Turki

Edutolia Education Gelar Ujian Beasiswa 100 Persen untuk 4 Universitas di Turki

Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

Tips Memasak Daging Rendang agar Tidak Hancur dan Bumbu Meresap

Tips Memasak Daging Rendang agar Tidak Hancur dan Bumbu Meresap

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8154 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4183 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11234 shares
    Share 4494 Tweet 2809
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga