ASOSIASI Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar lokakarya “Saatnya Hijrah, Saatnya Berbenah” pada Rabu-Kamis (21-22/6/2023) di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta.
Plt Ketua Umum APSI Ir. Muhammad Abubakar mengatakan, lokakarya ini bertujuan untuk mendiskusikan akad akad syariah dengan lembaga keuangan syariah yang akan diajak bekerja sama.
“Tujuan acara ini adalah menyamakan persepsi dan membuat akad standar yang bisa digunakan untuk transaksi KPR Syariah yang mengacu pada ketentuan DSN MUI serta standar internasional AAOIFI,” kata Abubakar.
Ada Empat lembaga keuangan syariah yang diundang dalam lokakarya tersebut, yaitu BSI, BTN Syariah, Dana Syariah Indonesia, dan Hijra Bank.
Abubakar menegaskan, diskusi tersebut merupakan upaya APSI untuk mengawal agar akad-akad yang digunakan oleh anggotanya yang bekerja sama dengan lembaga keuangan merupakan akad yang sesuai dengan kaidah kaidah syariah.
APSI menyadari, konsumen muslim di Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat besar dan didukung oleh ekosistem keuangan syariah yang juga tengah berkembang.
“Kami ingin menyamakan frekuensi dengan semua stake holder terkait, apalagi pasarnya kan semakin besar, setelah merger 3 bank syariah terbesar di negeri kita ini,” jelas Abubakar.
Ia berharap, akad yang nantinya disepakati akan digunakan secara nasional oleh APSI untuk memastikan konsumen dapat bertransaksi dengan aman sesuai syariah.
“Kami ingin meraih pangsa pasar di Indonesia yang besar di bidang properti ini. Dengan akad yang disepakati nanti, konsumen dapat mudah mendapat rumah dengan akad syariah yang dikeluarkan perbankan atau lembaga keuangan non bank,” lanjut Abubakar.
Pertemuan yang dihadiri oleh para Dewan Pengawas Syariah dari lembaga keuangan syariah dan fintech syariah itu juga membahas beberapa akad yang dikenal dalam transaksi jual beli rumah.
Beberapa akad tersebut antara lain: murabahah dan musyarakah mutanaqisah.
Pihak APSI memberi catatan secara detail untuk akad tertentu yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan syariah dan juga aturan yang berlaku di negeri ini.
Baca juga: Properti Digital Senilai Jutaan Dolar Dijual di Tengah Hype Metaverse
Jamin Keamanan Konsumen, Asosiasi Properti Syariah Indonesia Pastikan Akad Kepemilikan Rumah sesuai Syariah
Asosiasi Properti Syariah Indonesia secara resmi didirikan dan disahkan pada tanggal 07 November 2016 dengan nomor AHU-0078023.AH.01.07.Tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebelumnya, APSI pernah melaksanakan lokakarya pertama dan kedua di Batu, Malang dan di Surabaya.
Kegiatan itu membahas implementasi akad-akad antara developer dengan bank syariah.
Pembahasan tersebut penting karena pada praktiknya, masih banyak anggota APSI yang mendapati akad-akad yang tidak sesuai ketika bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah.
“Pada penerapannya, masih ada klausul-klausul yang masih berbau riba atau ghoror, juga mengandung unsur kezaliman,” kata Abubakar.
Para dewan pengawas syariah APSI memeriksa dan menyamamakan persepsi terhadap draft akad yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan syariah agar dapat menjadi masukan positif bagi perbankan dan fintech syariah.[ind]