ChanelMuslim.com – Terdapat jam operasional Pasar Tanah Abang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti diketahui, sebelumnya, Pasar Tanah Abang tidak beroperasi selama penerapan PPKM darurat yang dilakukan pada 3 s.d. 25 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Stasiun Tanah Abang Tidak Melayani Penumpang Mulai Senin Pukul 15:00 – 19:00 WIB
Jam Operasional Pasar Tanah Abang Hingga Pukul Tiga Sore
Pada tanggal tersebut, pasar yang hanya diizinkan beroperasi adalah blok G yang menjual kebutuhan pangan.
Dilansir tempo.co, sebelumnya sempat beredar video yang menunjukkan bendera putih dikibarkan di beberapa lokasi di Pasar Tanah Abang.
Bendera itu menandakan para pedagang sudah menyerah menghadapi penutupan selama PPKM Darurat. Namun, saat ini bendera putih itu sudah tak ada lagi.
Dalam PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 telah dilakukan pelonggaran, sehingga pasar tersebut sudah mulai beroperasi kembali Senin, (26/7/2021)
Ketentuan operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa toko yang menjual barang non kebutuhan seharii-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Sasar Pasar Nasional: Brand Fashion Giyanthi By RZ Buka Cabang di Tanah Abang
Harus Menunjukkan Kartu Vaksinasi
Selain jam operasional, hal lain yang diatur adalah terkait para pedagang, pegawai, dan pengunjung harus memperlihatkan kartu yang menunjukkan mereka sudah divaksinasi.
Ketentuan ini berlaku di seluruh blok pasar, baik A, B, F, dan G. Pemerintah telah mengimbau agar seluruh masyarakat melakukan vaksinasi guna mencapai herd immunity.
Per 27 Juli 2021, data masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 seperti yang dilansir dari covid.go.id adalah vaksinasi ke-1 berjumlah 45.278.549, vaksinasi ke-2 berjumlah 18.666.343
Sementara itu, target sasaran vaksinasi nasional yang ingin dicapai adalah 208.265.720. Rinciannya adalah tenaga kesehatan berjumlah 1.468.764, lansia 21.553.118, dan petugas publik 17.327.167.
Selain itu, jumlah masyarakat umum & rentan adalah 141.211.181, serta usia 12-17 tahun berjumlah 26.705.490 [Cms]