• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Juni 15, 2021
in Berita
Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahayanya Jumlah Pasien Tak Terkendali (Foto: Lonely Planet)

71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jakarta telah memasuki fase genting penyebaran Covid-19. Hal ini terjadi akibat lonjakan kasus positif Covid-19 yang angkanya selalu meninggi setiap harinya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (13/6/2021).

Baca Juga: Saudi Larang Jamaah Haji dari Luar Negeri karena Pandemi Covid-19

Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Anies Baswedan pun mengingatkan bahayanya apabila jumlah pasien Covid-19 terus meningkat dan tidak terkendali. Ia khawatir hal tersebut akan menyebabkan kesulitan yang lebih besar karena terkendala fasilitas kesehatan.

“Bila kita tidak melakukan tindakan, maka kita berpotensi menghadapi kesulitan. Fasilitas kesehatan mungkin akan menghadapi jumlah yang tak terkendali apabila pasien, apabila orang yang harus ditangani meningkat secara drastis,” ujar Anies seperti yang dilansir Kompas.com Senin, (14/6/2021)

Anies pun mengimbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, memperingatkan warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

Baca Juga: Satgas Covid 19 AQL Peduli dan PMI Gelar Aksi Donor Darah Bersama

Data Penambahan Kasus Baru Sebabkan Jakarta Memasuki Fase Genting

Sementara itu, dilansir cnnIndonesia.com Senin, (14/6/2021) Anies menyatakan tidak akan berkompromi dengan pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh pemprov untuk mengatasi masalah ini adalah melakukan evaluasi terhadap aturan pembatasan yang berlaku.

Mulai dari sistem bekerja dari rumah, di perkantoran, maupun tempat hiburan.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari batasan kuota maksimal 50 persen dan jam operasi.

“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, kafe, rumah makan, Ikuti ketentuan 50 persen, kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.id, berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 11 Juni 2021, kasus Covid-19 di Jakarta naik 302 persen dalam 10 hari terakhir.

Penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta selalu di atas 2.000 dalam empat hari terakhir.

Pada 10 Juni 2021, ditemukan 2.096 kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta.

Jumlah ini melonjak dari sebelumnya, pada 8 dan 9 Juni 2021, penularan kasus masing-masing hanya berada di angka 755 dan 1.371 kasus baru.

Lonjakan kasus kembali terjadi Jumat (11/6/2021), yakni ditemukan 2.293 kasus baru Covid-19.

Kemudian, Sabtu (12/6/2021), ditemukan 2.455 kasus baru penularan Covid-19.

Dengan pertambahan ini, jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta hingga Sabtu kemarin adalah 445.302 kasus. [Cms]

Tags: Anies BaswedanJakarta genting covid-19Tindakan pemprov dki terkait covid-19
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chinangkiak Dream Park, Destinasi Keluarga di Singkarak Sumbar

Next Post

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Next Post
Panduan  Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Hukum dan Dalil Istighatsah

Hukum dan Dalil Istighatsah

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3172 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4867 shares
    Share 1947 Tweet 1217
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7584 shares
    Share 3034 Tweet 1896
  • Berkat Sajian Sate Maranggi, Alfan Musthafa Raih Gelar Queensland Chef of the Year 2025 di Australia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga